Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberikan karunia dan rahmat-Nya kepada
penulis, hingga kami dapat menyelesaikan penyusunan salah satu tugas mata
kuliah Manajemen
Risiko ini dengan judul “PERKEMBANGAN-PERKEMBGAN TERKINI MANAJEMEN RISIKO”.
Kami juga ingin mengucapkan terima kasih bagi seluruh
pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan tugas ini dan berbagai sumber
yang telah kami pakai sebagai data dan fakta pada tugas kami ini. Tidak
lupa kami
mengucapkan terima kasih
yang setulus-tulusnya kepada:
1. Kedua orang tua kami atas dukungan, perhatian dan kasih
sayang yang telah dicurahkan kepada kami.
2. Bapak
Rully Trihantana, S.Si. M.Si. selaku dosen Manajemen Risiko.
3. Seluruh pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak
langsung yang membantu penyusun menyelesaikan karya
tulis ini.
Tak
ada gading yang tak retak. Tak ada yang sempurna di dunia ini. Demikian pula
dengan penyusunan tugas ini. Semoga Makalah ini dapat menjadi tambahan
khazanah pengetahuan bagi siapa pun yang membacanya.
Bogor,
01 Juni 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
i
DAFTAR ISI
ii
BAB I PENDAHULUAN
1
a.
Latar belakang
1
b.
Rumusan masalah
1
c.
tujuan
2
d.
metode penulisa
2
BAB II PEMBAHASAN
3
a.
Perkembangan Manajemen Risiko
3
b.
Perkembangan terkini Manajemen risiko
4
BAB III PENUTUP
10
a.
Kesimpulan
10
b.
Saran
10
DAFTAR PUSTAKA
11
Sesuai dengan uraian yang dijelaskan pada latar belakang masalah, maka,
penulis mencoba mengidentifikasikan permasalahan yang ada. Dalam hal ini,
penulis merumuskan
permasalahan tersebut sebagai berikut:
1. Bagaimana
sejarah perkembangan manajemen risiko?
2. Apa
saja bentuk perkembangan terkini manajemen risiko?
Tujuan dari penulisan
makalah ini adalah
1. Untuk mengetahui Bagaimana sejarah
perkembangan manajemen risiko.
2. Untuk mengetahui perkembangan terkini
manajemen risiko.
d. Metodologi Penulisan
Adapun metode penelitian yang digunakan
dalam karya tulis ilmiah ini adalah Library
Research (Penelitian Kepustakaan) yang dilakukan dengan cara membaca dan
meringkas serta mengambil kesimpulan dari pembahasan yang terdapat dalam
buku-buku literatur, artikel-artikel, serta sumber pembahasan masalah dari
berbagai situs di internet yang relevan dengan materi yang dikaji dan dibahas
oleh penulis.
PEMBAHASAN
a. Perkembangan Manajemen Risiko
Manajemen risiko telah lama dikenal lebih dari 3000 tahun
sebelum masehi dikenal dengan Mesopotamian dan Babylonian Interest Rates (Bogardus & Moore, 2007) yang memperhitungkan risiko ancaman
dari musuh operasi karapan dan perdagangan serta pengangkutan kargo. Pada tahun
1755 sebelum masehi telah diterapkan asuransi kecelakaan dikenal dengan The Code of Hammurabi dengan adanya institusi formal yang
mengurus konsep asuransi “bottomry” pelayaran dan “respondentia” angkutan kargo.
Setelah
era ‘bottomry’, manajemen risiko beralih ke tahapan first age. Pada
tahapan ini, perusahaan hanya mempertimbangkan
risiko non-entepreneural dalam menjalankan bisnisnya. Asuransi
merupakan sarana manajemen risiko yang paling diandalkan pada era ini. Bisnis
yang dilakukan hanya memfokuskan diri pada risiko internal tanpa
mempertimbangkan keadaan pasar. Selain itu, strategi manajemen risiko yang
dijalankan juga tidak terkoordinasi, dimana pengelolaan manajemen risiko hanya
dilakukan pada beberapa aspek saja.
Kemudian
manajemen risiko masuk ke tahapan second age. Di tahap ini, dengan tetap
menggunakan asuransi, manajemen risiko mulai mempertimbangkan penglolaan risiko
secara preventif. Perusahaan yang menjalankan manajemen risiko tidak hanya
menanggulangi risiko ketika risiko itu terjadi, namun juga melakukan tindakan
pencegahan sebelum risiko itu terjadi.
manajemen
risiko masuk ke era third age. Di era ini, manajemen tidak hanya mempertimbangkan
risiko non-entrepreneurial, namun juga risiko entrepreneurial. Usaha
manajemen risiko juga lebih dipusatkan pada tindakan preventif dibandingkan
penanggulangan. Manajemen risiko juga tidak hanya memperhatikan keadaan
internal perusahaan, namun juga keadaan pasar dan perkembangan yang sedang
terjadi yang diperkirakan dapat mempengaruhi kegiatan perusahaan tersebut.
Selain itu, strategi manajemen yang dilakukan ialah sistematis, dimana
pengelolaan manajemen risiko dilakukan secara menyeluruh di dalam suatu
perusahaan.
Di
akhir tahun 1990, manajemen risiko mulai lebih memperhatikan tentang laporan
keuangan. Laporan keuangan menjadi bagian yang wajib dipantau untuk dapat
mengelola risiko dengan baik.
|
|
1st Age
|
2nd
Age
|
3rd
Age
|
|
Tipe risiko
|
Non-Entrpreneurial
|
Non-Entrpreneurial
|
Non-Entrpreneurial
|
|
Solusi
|
Asuransi
|
Pencegahan(preventif)
|
Pencegahan(preventif)
|
|
Fokus
|
Internal
|
Internal
|
Internal dan Pasar
|
|
Strategi
|
Tidak terorganisani
|
Tidak terorganisani
|
sistematis
|
b. Perkembangan Terkini Manajemen Risiko
1.
Manajemen Risiko Bassel II
Bidang manajemen risiko (risk management)
memang penuh dengan dinamika dan hal-hal baru. Di Indonesia bidang tersebut
terhitung baru dan terus berkembang. Belum selesai penerapan Basel II secara advanced, Basel III
siap menanti. Penerapan Bassel III akan diterapkan secara bertahap mulai tahun
2015 hingga 2019.
2.
Manajemen Risiko Bassel III
a.
Bassel III merupakan Penyempurna Bassel II
Basel III merupakan pilar pokok
reformasi sektor keuangan global. Krisis global memberikan pelajaran bahwa
rejim pengaturan permodalan bank Basel II dipandang masih memiliki beberapa
kelemahan utama yaitu:
i.
Bersifat
prosiklikal (procyclicality) dimana permodalan bank cenderung untuk
mengikuti siklus perekonomian. Modal dan penyisihan penghapusan aktiva
produktif (provisioning) cenderung untuk relatif rendah pada saat
ekonomi stabil. Sebaliknya, keduanya diwajibkan (by regulation) untuk
meningkat pada saat kondisi perekonomian memburuk;
ii.
Akibat
dari butir a), intermediasi menjadi sangat terhambat pada saat krisis.
Sebaliknya kredit dapat tumbuh secara berlebihan pada saat perekonomian tumbuh
tinggi;
iii.
Beberapa
ruang lingkup aplikasi masih komponen risiko tidak termasuk dalam pengaturan
Basel II, antara lain modal untuk memitigasi counterparty credit risk dan
likuditas.
iv.
Due
diligence sangat tergantung pada external credit rating agency. Diketahui bahwa
credit rating agency memiliki konflik kepentingan.
b.
Perbedaan Basel II dan Basel II
Beberapa
perbedaan utama Basel III dengan Basel II yaitu adanya perubahan struktur
permodalan, capital conservation buffer, countercyclical capital buffers, leverage ratio, dan
penguatan manajemen likuiditas.
1.
Struktur Permodalan
Untuk
struktur permodalan, The Basel Committee on Banking Supervision (BCBS)
menaikkan rasio minimum tier 1 dari
4% menjadi 6% dan menaikkan kebutuhan minimum common equity (core tier 1) dari 2% menjadi 4,5%. Kenaikan core tier 1 ini dilakukan secara bertahap, sebelum
2013 sebesar 2%, mulai 1 Januari 2013 sebesar 3,5%, per 1 Januari 2014 sebesar
4%, dan setelah 1 Januari 2015 sebesar 4,5%.
2. capital conservation buffer
Pada Basel II capital conservation buffer tidak ada, sedangkan pada Basel III
bank diwajibkan menyediakan capital conservation buffer sebesar 2,5% dalam kondisi normal.
Namun, dalam kondisi stress, capital conservation buffer ini dapat ditarik untuk menyerap
kerugian. Capital conservation buffer ini pun diterapkan secara bertahap:
sebelum 2016 sebesar 0%, mulai 1 Januari 2016 sebesar 0,625%, per 1 Januari
2017 sebesar 1,25%, per 1 Januari 2018 sebesar 1,875%, dan setelah 1 Januari
2019 sebesar 2.5%.
3.
Regulasi
Penguatan Modal countercyclical capital buffer (CCB)
Regulasi penguatan
modal yang lain adalah mengenai countercyclical capital buffer (CCB). Pada Basel II
hal ini tidak ada, sedangkan pada Basel III range countercyclical capital buffer sebesar 0%-2,5% dari common equity atau
modal yang dicadangkan khusus untuk menyerap kerugian dari siklus bisnis dan
penerapannya tergantung dari kondisi masing-masing negara.
Bank dengan CCB kurang dari 2,5% dilarang untuk
memberikan dividen, share buybacks, dan bonus. CCB ini akan diterapkan bertahap dari
Januari 2016 dan akan efektif pada Januari 2019.CCB sebelum 2016 sebesar 0%, mulai 1
Januari 2016 sebesar 0,625%, mulai 1 Januari 2017 sebesar 1,25%, per 1 Januari
2018 sebesar 1,875%, dan setelah 1 Januari 2019 sebesar 2,5%.
Rasio kecukupan modal
minimum masih tetap 8%, tetapi apabila bank ingin dapat memberikan dividen, share buyback,
bonus, dan memitigasi risiko dari siklus bisnis, nantinya rasio kebutuhan modal
minimum adalah sebesar 13%.
4. Leverage ratio
Selanjutnya
perbedaannya terletak pada Leverage ratio . Leverage ratio merupakan tambahan pengukuran untuk
melengkapi kecukupan modal minimum dan untuk perlindungan atas model risk danmeasurement error.
Pengukurannya cukup sederhana, yaitu high quality capital dibagi dengan total (on- dan off-balance sheet)
eksposur. Periode pemantauan oleh pengawas bank dimulai 1 Januari 2011. Lalu,
periode parallel run dimulai
1 Januari 2013 sampai dengan 1 Januari 2017, sedangkan pengungkapan leverage ratio dan komponen penyusunnya dimulai 1
Januari 2015.
5.
Penguatan Manajemen Likuiditas
Untuk penguatan
manajemen likuiditas bagi bank yang aktif secara internasional, ada dua
pengukuran standar minimum yaitu :
a.
liquidity coverage ratio. Pengukuran ini untuk
mengetahui ketahanan bank melalui kecukupan high quality asset guna
memenuhi likuiditas jangka pendek di bawah 30 hari terhadap kemungkinan
terjadinya gangguan likuiditas.
b.
longer-term structural ratio atau net stable funding ratio.
Pengukuran ini untuk memenuhi liquidity mismatchessehingga memacu bank untuk
menggunakan sumber pendanaan yang stabil. Penerapan penguatan manajemen
likuiditas tersebut dimulai 2011 yang merupakan periode pemantauan.
Standar minimum pengukuran liquidity coverage ratio (LCR) akan ditetapkan mulai 1 Januari 2015, sedangkan
standar minimum net stable funding ratio (NSFR) akan
ditetapkan mulai 1 Januari 2018.
c.
Agenda Basel III
Garis besar agenda
Basel III adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan
kualitas tier 1 capital salah satunya melalui persyaratan predominant common
equity pada tier 1 capital, simplifikasi tier 2 capital serta penghapusan modal
tier 3 dan modal inovatif tier 1;
2. Mitigasi
procyclicality melalui usulan countercyclical capital framework meliputi usulan
penerapan forward looking provisioning, persyaratan capital conservation buffer dan
countercyclical capital buffer;
3. Penerapan
leverage ratio sebagai ukuran untuk membatasi pembentukan leverage di sektor
perbankan;
4. Peningkatan
persyaratan permodalan untuk eksposure counterparty credit risk (CCR);
5. standard
yaitu liquidity coverage ratio (untuk melihat stabilitas likuditas jangka
pendek) dan net stable funding ratio (untuk melihat stabilitas likuiditas
jangka panjang) serta usulan penerapan empat liquidity monitoring tools; serta
6. Revisi
framework Basel II untuk pilar 1, 2 dan 3 yang terutama terkait dengan
perlakuan dan persyaratan modal dan bobot risiko yang lebih tinggi untuk
transaksi trading book, derivative dan sekuritisasi.
Kesepakatan
yang telah dicapai dalam peningkatan kualitas permodalan dan likuiditas lembaga
keuangan secara global adalah sebagai berikut:
1. Menyepakati
penyempurnaan kriteria kualitas persyaratan modal dengan diperkenalkannya pre-dominant common equity
modal tier 1.
2. Menyepakati
ditingkatkannya minimum common equity dari 2% menjadi 4.5% serta minimum level
tier 1 dari 4% menjadi 6%.
3. Menyepakati
penerapan conservation buffer (2.5%) dan countercyclical capital buffer
(0-2.5%).Countercyclical capital buffer diterapkan jika terjadi pertumbuhan
kredit yang berlebihan.
4.
Menyepakati penyempurnaan risk
coverage yaitu dengan memperketat persyaratan modal untuk eksposurtrading book, sekuritisasi, off-balance sheet vehicles dan
counterparty credit risk
5. Menyepakati
penerapan leverage ratio sebesar 3% sebagai non-risk based “backstop” untuk membatasi pembentukan leverage
di sektor perbankan. Leverage ratio dapat bermigrasi ke Pilar 1 berdasarkan
jika hasil kalibrasi dan review menyimpulkan hal tersebut;
6. Menyepakati
penerapan standar likuiditas internasional yaitu Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net
Stable Funding Ratio (NSFR) serta penerapan tools untuk memantau risiko
likuiditas;
7. Kerangka
permodalan Basel III dan kerangka likuiditas akan mulai diterapkan pada Januari
2013 secara bertahap hingga implementasi penuh pada Januari 2019.
8. BCBS
telah menyempurnakan kerangka Pilar 2 – Supervisory Review Process yang
meliputi firm-wide governance, manajemen risiko konsentrasi, eksposur
sekuritisasi, stress testing, praktek valuasi dan eksposur off-balance sheet.
Selain itu telah pula diterbitkan berbagai panduan seperti panduan sound
compensation practices, corporate governance dan supervisory colleges. Anggota
BCBS termasuk Indonesia diharapkan dapat secepatnya mengadopsi perubahan ini.
9. BCBS
telah menyempurnakan panduan Pilar 3 meliputi disclosure eksposur sekuritisasi,
sponsorship dari off-balance sheet vehicles.
10. BCBS
telah memfinalisasi panduan disclosure mengenai risiko dan praktek kompensasi,
serta ke depan akan menyempurnakan panduan disclosure untuk kerangka permodalan
dan likuiditas Basel III.
BAB III
Manajemen
ririko perbankan selalu mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Salah satu
perubahan terkini manajemen rsisiko adalah kebijakan basel III yang dikeluarkan
oleh bank central dunia. Kebijakan basel III lebih
mengutamakan penguatan modal dan likuiditas. Hal tersebut dimaksudkan ketahanan ekonomi lebih kuat sebagai antisipasi
terhadap krisis.
Ada beberapa perubahan yang terjadi pada Basel III
diantaranya perubahan pada struktu modal, tambahan modal bantalan dan penguatan
likuiditas. Akan tetapi peraturan basel III akan di berlakukan secara bertahap
hingga tahun2019.
Berdasarkan pembahasan makalah
ini, kami
mengajukan beberapa saran, diantaranya:
1. Pemerintah
dalam hal ini BI selaku bank sentral harus segera membahas kebijakan-kebijakan
basel III.
2. BI
harus mensosialisasikan Basel III kepada perbankan sebagai tindakan persiapan
pelaksanaanya hingga 2019.
3.