COWOK-COWOK KEREN FEBS

jalan air Sakura GARDEN kamis, 06 juni 2013.

makan sambil DANGDUTAN

YANG DIGOYANG DIGOYANG YANG,,,. MANTABZ,,,,!!!!

MAKAN DULU-mumpung gratis

pesan apa, pesan apa? biar Habib yang bayar....

AKHIRNYA SAMPE JUGA K CURUG

PADA NARSIS EUY.... yang belum mandi, it's time to take a bath...!!!!

WIRAUSAHA MANDIRI 2013

Semoga jadi pengusaha sukses... amien ya Rabb...!!!

Laman

Minggu, 09 Juni 2013

PEMBATASAN HARGA DALAM PRESPEKTIF ISLAM

Detikislam.com | Portal Berita Islam.  Menjelang bulan suci Ramadhan, atau menjelang lebaran, kita sering mendapati berbagai kebutuhan bahan makanan naik. Ada yang 10% bahkan ada yang bisa mencapai 50%. Mulai dari beras, sayur mayur, gula, pakaian, dan sebagainya, semuanya mengalami kenaikan. Akibatnya, banyak barang tidak terbeli dan banyak orang tidak mampu membeli. Kemudian, muncullah usulan untuk melakukan pembatasan harga agar harga barang-barang tidak melambung naik. Menurut sebagian orang, kebijakan ini sangat membantu masyarakat dan bersifat solutif. Benarkah demikian?
Dalam Islam, pembatasan harga seperti ini disebut dengan tas’ir. Suatu ketika Anas bin Malik ra pernah menceritakan, bahwa pada masa Rasulullah saw. pernah terjadi harga-harga yang melambung tinggi. Para sahabat merasakan keresahan dan berkata kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, tetapkanlah harga demi kami.” Maksudnya, Rasulullah diminta untuk melakukan pembatasan harga berbagai barang agar tidak melambung naik. Tetapi Rasulullah saw. justru menjawab, “Sesungguhnya Allahlah Yang Maha Menentukan Harga, Maha Menggenggam, Maha Melapangkan dan Maha Pemberi Rezeki; sementara aku sungguh ingin menjumpai Allah dalam keadaan tidak ada seorang pun dari kalian yang menuntut aku karena kezaliman dalam hal darah dan harta (HR. at-Tirmidzi, Ibn Majah, Abu Dawud, ad-Darimi dan Ahmad).
Rasulullah saw. adalah seorang kepala Negara Islam di Madinah pada waktu itu. Berdasarkan hadis di atas, maka tas’ir (pembatasan harga) sangat bertentangan dengan Islam. Allah telah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu….” (QS. An Nisa: 29)
Rasulullah saw. juga pernah bersabda, “Sesungguhnya jual beli itu harus dengan saling ridha (sama-sama rela/ikhlas).” (HR. Ibnu Majah)
Apa yang salah dari kebijakan ‘pembatasan harga’ ini?
Kesalahannya, terletak pada pelanggaran kepemilikan (milkiyyah). Sebab, kepemilikan seseorang atas suatu harta, itu menjadi kekuasaannya secara penuh. Artinya, sudah menjadi hak si pemilik harta untuk bisa menjual barang (harta) miliknya tersebut, dengan harga yang dia inginkan.
Misalnya, jika saya memiliki sebuah harta berupa beras. Saya jual per kilo dengan harga Rp25.000,00. Ini sah-sah saja, sekalipun harga di pasaran hanya Rp7.000,00. Jadi, seberapa pun orang mau menjual harta yang dimilikinya, itu sah-sah saja. Namun permasalahannya, ada tidak yang mau beli dengan harga yang ditetapkan itu? Oleh karena itu, selayaknya orang menjual hartanya dengan harga sewajarnya, yang mampu dijangkau oleh orang. Bukan dengan seenaknya memasang harga.
Jadi, Islam sangat menjamin kepemilikan seseorang atas harta yang dimilikinya.
Lalu bagaimana dengan kondisi sekarang? Justru di sinilah akar permasalahannya. Negara harus melakukan kontrol terhadap stabilitas permintaan dan penawaran di dalam negeri.
Misalnya, ketika harga-harga barang sedang melonjak naik. Hal seperti ini bisa jadi disebabkan karena barang tersebut tidak tersedia di pasaran, dikarenakan terjadinya penimbunan. Dalam hal ini, syariat Islam sangat mengharamkan terjadinya penimbunan. Oleh karena itu, pelakunya akan dihukum oleh negara. Negara akan menangkap dan memberikan hukuman kepada para pelaku penimbunan itu, dan akan menyita barang-barang hasil timbunannya, kemudian menyerahkannya ke pasar.
Tetapi melonjaknya harga-harga, juga bisa disebabkan oleh semakin berkurangnya penawaran. Jika kondisi seperti ini, maka negara harus mengeluarkan barang-barang cadangan negara (semacam Badan Urusan Logistik/Bulog), atau bisa juga mendatangkan berbagai barang komoditi dari daerah-daerah yang produksinya melimpah. Sebagaimana pernah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khathab ketika terjadi tahun paceklik. Pada waktu itu, beliau mendatangkan berbagai barang-barang kebutuhan pokok dari Mesir dan Syam, dikarenakan terjadi krisis di daerah Hijaz.
Krisis juga bisa terjadi ketika harga-harga sedang anjlok drastis. Hal itu lebih dikarenakan adanya kelebihan penawaran disebabkan karena produksi yang berlebih. Oleh karena itu, negara harus memiliki strategi integral pengaturan produksi, misalnya mendorong petani menanam barang-barang (komoditi) sesuai dengan keunggulan daerahnya, atau membimbing para petani mengatur pola tanam (produksi). Hal seperti ini harus didukung oleh pemerintah dengan berbagai layanan informasi tentang cuaca, informasi pasar, informasi lahan, dan sebagainya.
Negara juga bisa membeli berbagai kebutuhan dari produsen (petani) dengan harga yag layak (wajar). Kemudian komoditi tersebut disimpan di gudang cadangan negara dan bisa dikeluarkan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Berdasarkan hal tersebut, maka sebenarnya negara tidak perlu dan tidak boleh melakukan pembatasan harga. Sebab, pembatasan harga adalah bentuk kezaliman atas diri seseorang. Oleh karena itu, Rasulullah (selaku kepala negara) tidak mau membatasi harga. Ditakutkan, akan ada harga-harga tertentu yang seharusnya dimiliki oleh si fulan, gara-gara ada pembatasan harga, maka si fulan tidak mendapatkannya. Inilah yang disebut zalim. Dan Rasulullah tidak ingin ketika di hari kiamat, beliau masih menyisakan permasalahan dengan orang yang mungkin pernah dizaliminya.
Dan kenyataannya, justru praktik pembatasan harga ini akan mendorong munculnya ‘pasar gelap’. Sebab, dengan adanya pembatasan harga, akan ada rakyat yang merasa dizalimi neara sehingga harus melakukan perdagangan secara sembunyi-sembunyi. Jika praktik pasar gelap sudah terjadi, maka suplay barang ke masyarakat umum akan terkurangi. Jika sudah demikian, maka harga barang justru akan semakin naik.
Sehingga, hukum pembatasan harga (tas’ir) itu haram secara mutlak, untuk semua kondisi dan untuk semua komoditi.

makalah perkembangan terkini manajemen risiko




KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberikan karunia dan rahmat-Nya kepada penulis, hingga kami dapat menyelesaikan penyusunan salah satu tugas mata kuliah Manajemen Risiko ini dengan judul “PERKEMBANGAN-PERKEMBGAN TERKINI MANAJEMEN RISIKO”.
Kami juga ingin mengucapkan terima kasih bagi seluruh pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan tugas ini dan berbagai sumber yang telah kami pakai sebagai data dan fakta pada tugas kami ini. Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada:
1.      Kedua orang tua kami atas dukungan, perhatian dan kasih sayang yang telah dicurahkan kepada kami.
2.      Bapak Rully Trihantana, S.Si. M.Si. selaku dosen Manajemen Risiko.
3.      Seluruh pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung yang membantu penyusun menyelesaikan karya  tulis ini.
Tak ada gading yang tak retak. Tak ada yang sempurna di dunia ini. Demikian pula dengan penyusunan tugas ini. Semoga Makalah ini dapat menjadi tambahan khazanah pengetahuan bagi siapa pun yang membacanya.

Bogor, 01 Juni  2013

Penyusun





DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
a.       Latar belakang 1
b.      Rumusan masalah 1
c.       tujuan 2
d.      metode penulisa 2
BAB II PEMBAHASAN 3
a.       Perkembangan Manajemen Risiko 3
b.      Perkembangan terkini Manajemen risiko 4
BAB III PENUTUP 10
a.       Kesimpulan 10
b.      Saran 10
DAFTAR PUSTAKA 11





BAB I

PENDAHULUAN

a.      Latar Belakang

Bank merupakan perantara keuangan (financial intermediary institution) tidak hanya mempunyai tugas menghimpun dana (funding) dari masyarakat. akan tetapi bank juga harus menyalurkan dana (landing) yang diwujudkan dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan pembiayaan (financing) sebagai tugas pokoknya, pelaksanaan tugas pokok ini diwujudkan dalam penyediaan dana bagi pihak-pihak deficit unit (membutuhkan dana).

Dalam kegiatannya tersebut perbankan selalu senantiasa berhadapan dengan berbagai risiko, dan harus diakui bahwa sesungguhnya industri perbankan adalah suatu industri yang serat dengan risiko, terutama karena melibatkan pengelolaan uang masyarakat dan diputar dalam bentuk berbagai investasi, seperti perkreditan, pebelian surat-surat berharga dan penanaman dana lannya. Sehingga manajemen risiko diperlukan untuk mengantisipasi risiko-risiko tersebut.

Peran manajemen risiko dirasakan semakin penting. Bank  maupun pengawas bank di seluruh dunia semakin menyadari bahwa praktik manajemen risiko yang baik harus dilakukan. Hal tersebut dimaksudkan agar bank mampu mengukur dan mengelola risiko-resiko bank.

Metode manajemen risiko kerap berubah sesuai dengan kebutuhan dalam menghadapi risiko. Manajemen risiko selalu mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Perubahan itu dimaksudkan agar terdapat kesesuaian antara manajemen dan risiko yang dihadapi.

b.      Rumusan Masalah

Sesuai dengan uraian yang dijelaskan pada latar belakang masalah, maka, penulis mencoba mengidentifikasikan permasalahan yang ada. Dalam hal ini, penulis merumuskan permasalahan tersebut sebagai berikut:
1.      Bagaimana sejarah perkembangan manajemen risiko?
2.      Apa saja bentuk perkembangan terkini manajemen risiko?

c.       Tujuan Penulisan

Tujuan dari penulisan makalah ini adalah
1.      Untuk mengetahui Bagaimana sejarah perkembangan manajemen risiko.
2.      Untuk mengetahui perkembangan terkini manajemen risiko.

d.      Metodologi Penulisan

Adapun metode penelitian yang digunakan dalam karya tulis ilmiah ini adalah Library Research (Penelitian Kepustakaan) yang dilakukan dengan cara membaca dan meringkas serta mengambil kesimpulan dari pembahasan yang terdapat dalam buku-buku literatur, artikel-artikel, serta sumber pembahasan masalah dari berbagai situs di internet yang relevan dengan materi yang dikaji dan dibahas oleh penulis.



BAB II

PEMBAHASAN

a.      Perkembangan Manajemen Risiko
Manajemen risiko telah lama dikenal lebih dari 3000 tahun sebelum masehi dikenal dengan Mesopotamian dan Babylonian Interest Rates (Bogardus & Moore, 2007) yang memperhitungkan risiko ancaman dari musuh operasi karapan dan perdagangan serta pengangkutan kargo. Pada tahun 1755 sebelum masehi telah diterapkan asuransi kecelakaan dikenal dengan The Code of Hammurabi dengan adanya institusi formal yang mengurus konsep asuransi “bottomry” pelayaran dan “respondentia” angkutan kargo.
Setelah era ‘bottomry’, manajemen risiko beralih ke tahapan first age. Pada tahapan ini, perusahaan hanya mempertimbangkan risiko non-entepreneural dalam menjalankan bisnisnya. Asuransi merupakan sarana manajemen risiko yang paling diandalkan pada era ini. Bisnis yang dilakukan hanya memfokuskan diri pada risiko internal tanpa mempertimbangkan keadaan pasar. Selain itu, strategi manajemen risiko yang dijalankan juga tidak terkoordinasi, dimana pengelolaan manajemen risiko hanya dilakukan pada beberapa aspek saja.
Kemudian manajemen risiko masuk ke tahapan second age. Di tahap ini, dengan tetap menggunakan asuransi, manajemen risiko mulai mempertimbangkan penglolaan risiko secara preventif. Perusahaan yang menjalankan manajemen risiko tidak hanya menanggulangi risiko ketika risiko itu terjadi, namun juga melakukan tindakan pencegahan sebelum risiko itu terjadi.
manajemen risiko masuk ke era third age. Di era ini, manajemen tidak hanya mempertimbangkan risiko non-entrepreneurial, namun juga risiko entrepreneurial. Usaha manajemen risiko juga lebih dipusatkan pada tindakan preventif dibandingkan penanggulangan. Manajemen risiko juga tidak hanya memperhatikan keadaan internal perusahaan, namun juga keadaan pasar dan perkembangan yang sedang terjadi yang diperkirakan dapat mempengaruhi kegiatan perusahaan tersebut. Selain itu, strategi manajemen yang dilakukan ialah sistematis, dimana pengelolaan manajemen risiko dilakukan secara menyeluruh di dalam suatu perusahaan.
Di akhir tahun 1990, manajemen risiko mulai lebih memperhatikan tentang laporan keuangan. Laporan keuangan menjadi bagian yang wajib dipantau untuk dapat mengelola risiko dengan baik.

1st  Age
2nd Age
3rd Age
Tipe risiko
Non-Entrpreneurial
Non-Entrpreneurial
Non-Entrpreneurial
Solusi
Asuransi
Pencegahan(preventif)
Pencegahan(preventif)
Fokus
Internal
Internal
Internal dan Pasar
Strategi
Tidak terorganisani
Tidak terorganisani
sistematis

b.      Perkembangan Terkini Manajemen Risiko
1.      Manajemen Risiko Bassel II
Bidang manajemen risiko (risk management) memang penuh dengan dinamika dan hal-hal baru. Di Indonesia bidang tersebut terhitung baru dan terus berkembang. Belum selesai penerapan Basel II secara advanced, Basel III siap menanti. Penerapan Bassel III akan diterapkan secara bertahap mulai tahun 2015 hingga 2019.
2.      Manajemen Risiko Bassel III
a.      Bassel III merupakan Penyempurna Bassel II
Basel III merupakan pilar pokok reformasi sektor keuangan global. Krisis global memberikan pelajaran bahwa rejim pengaturan permodalan bank Basel II dipandang masih memiliki beberapa kelemahan utama yaitu:
                                i.            Bersifat prosiklikal (procyclicality) dimana permodalan bank cenderung untuk mengikuti siklus perekonomian. Modal dan penyisihan penghapusan aktiva produktif (provisioning) cenderung untuk relatif rendah pada saat ekonomi stabil. Sebaliknya, keduanya diwajibkan (by regulation) untuk meningkat pada saat kondisi perekonomian memburuk;
                              ii.            Akibat dari butir a), intermediasi menjadi sangat terhambat pada saat krisis. Sebaliknya kredit dapat tumbuh secara berlebihan pada saat perekonomian tumbuh tinggi;
                            iii.            Beberapa ruang lingkup aplikasi masih komponen risiko tidak termasuk dalam pengaturan Basel II, antara lain modal untuk memitigasi counterparty credit risk dan likuditas.
                            iv.            Due diligence sangat tergantung pada external credit rating agency. Diketahui bahwa credit rating agency memiliki konflik kepentingan.
b.      Perbedaan Basel II dan Basel II
Beberapa perbedaan utama Basel III dengan Basel II yaitu adanya perubahan struktur permodalan, capital conservation buffer, countercyclical capital buffers, leverage ratio, dan penguatan manajemen likuiditas.
1.      Struktur  Permodalan
Untuk struktur permodalan, The Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) menaikkan rasio minimum tier 1 dari 4% menjadi 6% dan menaikkan kebutuhan minimum common equity (core tier 1) dari 2% menjadi 4,5%. Kenaikan core tier 1 ini dilakukan secara bertahap, sebelum 2013 sebesar 2%, mulai 1 Januari 2013 sebesar 3,5%, per 1 Januari 2014 sebesar 4%, dan setelah 1 Januari 2015 sebesar 4,5%.
2.      capital conservation buffer 
Pada Basel II capital conservation buffer tidak ada, sedangkan pada Basel III bank diwajibkan menyediakan capital conservation buffer sebesar 2,5% dalam kondisi normal. Namun, dalam kondisi stress, capital conservation buffer ini dapat ditarik untuk menyerap kerugian. Capital conservation buffer ini pun diterapkan secara bertahap: sebelum 2016 sebesar 0%, mulai 1 Januari 2016 sebesar 0,625%, per 1 Januari 2017 sebesar 1,25%, per 1 Januari 2018 sebesar 1,875%, dan setelah 1 Januari 2019 sebesar 2.5%.

3.      Regulasi Penguatan Modal countercyclical capital buffer (CCB)
Regulasi penguatan modal yang lain adalah mengenai countercyclical capital buffer (CCB). Pada Basel II hal ini tidak ada, sedangkan pada Basel III range countercyclical capital buffer sebesar 0%-2,5% dari common equity atau modal yang dicadangkan khusus untuk menyerap kerugian dari siklus bisnis dan penerapannya tergantung dari kondisi masing-masing negara.
Bank dengan CCB kurang dari 2,5% dilarang untuk memberikan dividen, share buybacks, dan bonus. CCB ini akan diterapkan bertahap dari Januari 2016 dan akan efektif pada Januari 2019.CCB sebelum 2016 sebesar 0%, mulai 1 Januari 2016 sebesar 0,625%, mulai 1 Januari 2017 sebesar 1,25%, per 1 Januari 2018 sebesar 1,875%, dan setelah 1 Januari 2019 sebesar 2,5%.
Rasio kecukupan modal minimum masih tetap 8%, tetapi apabila bank ingin dapat memberikan dividen, share buyback, bonus, dan memitigasi risiko dari siklus bisnis, nantinya rasio kebutuhan modal minimum adalah sebesar 13%.
4.      Leverage ratio 
Selanjutnya perbedaannya terletak pada Leverage ratio . Leverage ratio merupakan tambahan pengukuran untuk melengkapi kecukupan modal minimum dan untuk perlindungan atas model risk danmeasurement error. Pengukurannya cukup sederhana, yaitu high quality capital dibagi dengan total (on- dan off-balance sheet) eksposur. Periode pemantauan oleh pengawas bank dimulai 1 Januari 2011. Lalu, periode parallel run dimulai 1 Januari 2013 sampai dengan 1 Januari 2017, sedangkan pengungkapan leverage ratio dan komponen penyusunnya dimulai 1 Januari 2015.
5.      Penguatan Manajemen Likuiditas
Untuk penguatan manajemen likuiditas bagi bank yang aktif secara internasional, ada dua pengukuran standar minimum yaitu :
a.       liquidity coverage ratio. Pengukuran ini untuk mengetahui ketahanan bank melalui kecukupan high quality asset guna memenuhi likuiditas jangka pendek di bawah 30 hari terhadap kemungkinan terjadinya gangguan likuiditas.
b.      longer-term structural ratio atau net stable funding ratio. Pengukuran ini untuk memenuhi liquidity mismatchessehingga memacu bank untuk menggunakan sumber pendanaan yang stabil. Penerapan penguatan manajemen likuiditas tersebut dimulai 2011 yang merupakan periode pemantauan.
Standar  minimum pengukuran liquidity coverage ratio (LCR) akan ditetapkan mulai 1 Januari 2015, sedangkan standar minimum net stable funding ratio (NSFR) akan ditetapkan mulai 1 Januari 2018.
c.       Agenda Basel III
Garis besar agenda Basel III adalah sebagai berikut:
1.      Peningkatan kualitas tier 1 capital salah satunya melalui persyaratan predominant common equity pada tier 1 capital, simplifikasi tier 2 capital serta penghapusan modal tier 3 dan modal inovatif tier 1;
2.      Mitigasi procyclicality melalui usulan countercyclical capital framework meliputi usulan penerapan forward looking provisioning, persyaratan capital conservation buffer dan countercyclical capital buffer;
3.      Penerapan leverage ratio sebagai ukuran untuk membatasi pembentukan leverage di sektor perbankan;
4.      Peningkatan persyaratan permodalan untuk eksposure counterparty credit risk (CCR);
5.      standard yaitu liquidity coverage ratio (untuk melihat stabilitas likuditas jangka pendek) dan net stable funding ratio (untuk melihat stabilitas likuiditas jangka panjang) serta usulan penerapan empat liquidity monitoring tools; serta
6.      Revisi framework Basel II untuk pilar 1, 2 dan 3 yang terutama terkait dengan perlakuan dan persyaratan modal dan bobot risiko yang lebih tinggi untuk transaksi trading book, derivative dan sekuritisasi.
Kesepakatan yang telah dicapai dalam peningkatan kualitas permodalan dan likuiditas lembaga keuangan secara global adalah sebagai berikut:
1.      Menyepakati penyempurnaan kriteria kualitas persyaratan modal dengan diperkenalkannya pre-dominant common equity modal tier 1.
2.      Menyepakati ditingkatkannya minimum common equity dari 2% menjadi 4.5% serta minimum level tier 1 dari 4% menjadi 6%.
3.      Menyepakati penerapan conservation buffer (2.5%) dan countercyclical capital buffer (0-2.5%).Countercyclical capital buffer diterapkan jika terjadi pertumbuhan kredit yang berlebihan.
4.      Menyepakati penyempurnaan risk coverage yaitu dengan memperketat persyaratan modal untuk eksposurtrading book, sekuritisasi, off-balance sheet vehicles dan counterparty credit risk
5.      Menyepakati penerapan leverage ratio sebesar 3% sebagai non-risk based “backstop” untuk membatasi pembentukan leverage di sektor perbankan. Leverage ratio dapat bermigrasi ke Pilar 1 berdasarkan jika hasil kalibrasi dan review menyimpulkan hal tersebut;
6.      Menyepakati penerapan standar likuiditas internasional yaitu Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) serta penerapan tools untuk memantau risiko likuiditas;
7.      Kerangka permodalan Basel III dan kerangka likuiditas akan mulai diterapkan pada Januari 2013 secara bertahap hingga implementasi penuh pada Januari 2019.
8.      BCBS telah menyempurnakan kerangka Pilar 2 – Supervisory Review Process yang meliputi firm-wide governance, manajemen risiko konsentrasi, eksposur sekuritisasi, stress testing, praktek valuasi dan eksposur off-balance sheet. Selain itu telah pula diterbitkan berbagai panduan seperti panduan sound compensation practices, corporate governance dan supervisory colleges. Anggota BCBS termasuk Indonesia diharapkan dapat secepatnya mengadopsi perubahan ini.
9.      BCBS telah menyempurnakan panduan Pilar 3 meliputi disclosure eksposur sekuritisasi, sponsorship dari off-balance sheet vehicles.
10.  BCBS telah memfinalisasi panduan disclosure mengenai risiko dan praktek kompensasi, serta ke depan akan menyempurnakan panduan disclosure untuk kerangka permodalan dan likuiditas Basel III.


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



BAB III

PENUTUP


a.      Kesimpulan

Manajemen ririko perbankan selalu mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Salah satu perubahan terkini manajemen rsisiko adalah kebijakan basel III yang dikeluarkan oleh bank central dunia. Kebijakan basel III lebih mengutamakan penguatan modal dan likuiditas. Hal tersebut dimaksudkan  ketahanan ekonomi lebih kuat sebagai antisipasi terhadap krisis.
Ada beberapa perubahan yang terjadi pada Basel III diantaranya perubahan pada struktu modal, tambahan modal bantalan dan penguatan likuiditas. Akan tetapi peraturan basel III akan di berlakukan secara bertahap hingga tahun2019.
Berdasarkan pembahasan makalah ini, kami mengajukan beberapa saran, diantaranya:
1.      Pemerintah dalam hal ini BI selaku bank sentral harus segera membahas kebijakan-kebijakan basel III.
2.      BI harus mensosialisasikan Basel III kepada perbankan sebagai tindakan persiapan pelaksanaanya hingga 2019.


3.       

DAFTAR PUSTAKA