COWOK-COWOK KEREN FEBS

jalan air Sakura GARDEN kamis, 06 juni 2013.

makan sambil DANGDUTAN

YANG DIGOYANG DIGOYANG YANG,,,. MANTABZ,,,,!!!!

MAKAN DULU-mumpung gratis

pesan apa, pesan apa? biar Habib yang bayar....

AKHIRNYA SAMPE JUGA K CURUG

PADA NARSIS EUY.... yang belum mandi, it's time to take a bath...!!!!

WIRAUSAHA MANDIRI 2013

Semoga jadi pengusaha sukses... amien ya Rabb...!!!

Laman

Senin, 21 Januari 2013

Pengamat: Harus Ada Kebijakan Pemindahan ONH ke Bank Syariah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imbauan pemerintah agar calon jamaah haji menyetor dana ke perbankan syariah dinilai belum efektif. Pasalnya, masih banyak calhaj yang memasukkan uang setorannya ke bank konvensional daripada bank syariah. Namun, calhaj sudah mulai dapat menyetor tabungan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ke bank syariah.

Pemakluman pemerintah karena minimnya bank syariah di beberapa wilayah bukan menjadi sebab belum beralihnya setoran dari bank konvensional ke bank syariah. Pasalnya, di beberapa wilayah yang sudah banyak bank syariahnya, masyarakat masih menyetor dana haji mereka ke bank konvensional. 

Menurut pengamat bank syariah, Agustianto, fakta tersebut menunjukkan masih lemahnya kesadaran masyarakat terhadap bank syariah. Harusnya ada kebijakan yang jelas dan konkret untuk mulai mengalihkan setoran calhaj ke bank syariah, bukan sekadar imbauan dari pemerintah. 

Menurut Agustianto, untuk mengefektifkan keberpihakan Kementerian Agama, himbauan saja tidak cukup. Memerlukan kebijakan yang mendukung majunya bank syariah dengan mulai mengalihkan setoran ke bank syariah. "Sebaiknya pemerintah membuat kebijakan konkret agar penyetor ONH mulai beralih ke bank syariah," ungkap dia, Kamis (11/10).

Kebijakan tersebut, yang secara perlahan dapat memaksa calhaj untuk menyadari pentingnya bank syariah untuk pelaksanaan ibadah haji. Terlebih saat ini sudah banyak bank syariah yang tersebar di tiap Kabupaten/ Kota di Indonesia. Agustianto menambahkan, saat ini sangat sulit mencari data terkait daerah yang tidak ada bank syariahnya.

Namun, tambah dia, setoran ONH dari calhaj ke bank syariah tersebut jangan sampai hanya sebagai batu loncatan saja. Artinya, setoran ONH ke bank syariah, tapi selanjutnya dana yang terkumpul tersebut dihimpun di tempat lain seperti obligasi syariah (sukuk) yang saat ini menempati porsi paling besar pengelolaan dana haji. "Jika sudah menyetor ke Bank Syariah, dibiarkan disana, jangan dipindah-pindah," tambah dia.

Sementara itu, Ketua Majelis Pimpinan Pusat (MPP) Rabithah Haji Indonesia, Ade Marfuddin menilai bank syariah memang belum menjadi leader untuk tabungan BPIH. Padahal banyak bank sudah memiliki bidang syariahnya. Masalahnya, kata Ade, adalah belum ada pencerahan pada calhaj pentingnya bank syariah ini.

"Semua pihak harus ikut menyadarkan pentingnya bank syariah ini, baik Ormas, MUI, Kemenag, maupun lainnya," ungkap Ade.REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imbauan pemerintah agar calon jamaah haji menyetor dana ke perbankan syariah dinilai belum efektif. Pasalnya, masih banyak calhaj yang memasukkan uang setorannya ke bank konvensional daripada bank syariah. Namun, calhaj sudah mulai dapat menyetor tabungan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ke bank syariah.

Pemakluman pemerintah karena minimnya bank syariah di beberapa wilayah bukan menjadi sebab belum beralihnya setoran dari bank konvensional ke bank syariah. Pasalnya, di beberapa wilayah yang sudah banyak bank syariahnya, masyarakat masih menyetor dana haji mereka ke bank konvensional. 

Menurut pengamat bank syariah, Agustianto, fakta tersebut menunjukkan masih lemahnya kesadaran masyarakat terhadap bank syariah. Harusnya ada kebijakan yang jelas dan konkret untuk mulai mengalihkan setoran calhaj ke bank syariah, bukan sekadar imbauan dari pemerintah. 

Menurut Agustianto, untuk mengefektifkan keberpihakan Kementerian Agama, himbauan saja tidak cukup. Memerlukan kebijakan yang mendukung majunya bank syariah dengan mulai mengalihkan setoran ke bank syariah. "Sebaiknya pemerintah membuat kebijakan konkret agar penyetor ONH mulai beralih ke bank syariah," ungkap dia, Kamis (11/10).

Kebijakan tersebut, yang secara perlahan dapat memaksa calhaj untuk menyadari pentingnya bank syariah untuk pelaksanaan ibadah haji. Terlebih saat ini sudah banyak bank syariah yang tersebar di tiap Kabupaten/ Kota di Indonesia. Agustianto menambahkan, saat ini sangat sulit mencari data terkait daerah yang tidak ada bank syariahnya.

Namun, tambah dia, setoran ONH dari calhaj ke bank syariah tersebut jangan sampai hanya sebagai batu loncatan saja. Artinya, setoran ONH ke bank syariah, tapi selanjutnya dana yang terkumpul tersebut dihimpun di tempat lain seperti obligasi syariah (sukuk) yang saat ini menempati porsi paling besar pengelolaan dana haji. "Jika sudah menyetor ke Bank Syariah, dibiarkan disana, jangan dipindah-pindah," tambah dia.

Sementara itu, Ketua Majelis Pimpinan Pusat (MPP) Rabithah Haji Indonesia, Ade Marfuddin menilai bank syariah memang belum menjadi leader untuk tabungan BPIH. Padahal banyak bank sudah memiliki bidang syariahnya. Masalahnya, kata Ade, adalah belum ada pencerahan pada calhaj pentingnya bank syariah ini.

"Semua pihak harus ikut menyadarkan pentingnya bank syariah ini, baik Ormas, MUI, Kemenag, maupun lainnya," ungkap Ade.

Syariah Mandiri siap rilis kredit multiguna


JAKARTA, kabarbisnis.com: Bank Syariah Mandiri (BSM) berencana merilis pembiayaan multiguna. Guna mewujudkan hal itu BSM kini tengah menyiapkan simulasi produk. Pembiayaan ini akan menggunakan akad tawarruq. Akad ini merupakan transaksi jual beli yang memberikan justifikasi kebutuhan uang (likuiditas) salah satu pihak.
Contoh tawarruq, seseorang membeli barang dengan harga kredit, lalu ia menjual barang tersebut secara kontan kepada pihak ketiga selain dari penjual. Tawarruq sempat menjadi perdebatan di kalangan ulama. Namun, perdebatan tersebut diselesaikan, dengan memastikan tawarruq hanya untuk sektor riil
Di lembaga keuangan syariah di Malaysia, akad ini cukup populer. "Kami masih memikirkan menggunakan akad seperti apa, tetapi kemungkinannya tawarruq. Ini seperti prinsip jual eceran, beli grosiran," ujar Hanawijaya, Direktur BSM, Minggu (20/1/2013).
Menurut dia, produk ini akan menggunakan kartu debit. Nasabah yang mengajukan pembiayaan multiguna bakal memperoleh pembiayaan melalui kartu debit mereka. Konsep ini sangat berbeda dengan kartu pembiayaan (kartu kredit).
Informasi saja, selain BSM, Unit Usaha Syariah Bank OCBC NISP juga berencana menggeluti pembiayaan multiguna. Koko Rachmadi, Kepala OCBC NISP Syariah optimistis, pihaknya bisa meluncurkan produk anyar tersebut tahun ini. Dengan begitu, bisnis perseroan tidak cuma berkutat di pembiayaan perumahan seperti dua tahun belakangan.
Pembiayaan multiguna OCBC NISP Syariah akan menggunakan akad murabahah. Saat ini, permohonan izin masih dalam proses di Bank Indonesia (BI). "Pembiayaan multiguna ini perluasan layanan produk terhadap kebutuhan keuangan nasabah. Potensinya besar, baik untuk nasabah (existing) maupun calon nasabah baru," katanya.
Selain pembiayaan multiguna, OCBC NISP Syariah juga akan merilis pembiayaan kendaraan roda empat. Bank ini berencana menggunakan akad murabahah dan musharakah mutanaqisah. Sama seperti dengan pembiayaan multiguna, pembiayaan ini juga masih dalam proses izin di BI. Diharapkan, bisa meluncur pada tahun ini juga. 

Aplikasi Android "Ekonomi Syariah" Diluncurkan di Indonesia


REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Lingkar Studi Ekonomi Syariah (Lisensi) melakukan peluncuran aplikasi ekonomi pertama di Indonesia. Aplikasi ini diharapkan bisa lebih mendekatkan masyarakat kepada ekonomi syariah.

Aplikasi ini diberi nama "
sharee-sharia economics education". Aplikasi berbasis android ini diberi tagline "ekonomi syariah dalam genggaman".
Tiga konten unggulan aplikasi syariah ini adalah kamus, artikel, dan informasi terbaru tentang ekonomi syariah. Kamusnya berisi istilah-istilah ekonomi syariah seperti yang terdapat dalam perbankan, asuransi dan pasar modal syariah. Misalnya seperti sukuk, akad mudharabah, ijarah, dan lain-lain.

Artikel syariah berisikan berbagai macar tulisan yang membahas tentang ekonomi syariah, entah itu riset ataupun paper untuk media pembelajaran. Sedangkan yang terakhir berisi informasi dari media massa terkait informasi terbaru di bidang ekonomi syariah.

Aplikasi ini digarap oleh tiga mahasiswa UIN Syarifhidayatullah Jakarta, yaitu Lutfi Haris (Developer dari Ideaplay-FST UIN Jakarta), Asep Saepullah (content management-FSH UIN Jakarta), dan Ridha Danjanny (content management-FSH UIN Jakarta).

"Perkembangan ekonomi syariah yang pesat menuntut adanya inovasi baru," ujar Asep, akhir pekan lalu.
 

Oleh karena itu diperlukan ide-ide baru terkait pembelajaran ekonomi Islam kepada masyarakat. Hal ini tidak lain bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang keunikan ekonomi Islam dan mendekatkannya kepada masyarakat. Asep menilai aplikasi semacam ini merupakan salah satu upaya terbaik yang bisa dilakukan saat ini.

Menurutnya hal ini sesuai dengan tujuan Bank Indonesia yang salah satunya adalah mengedukasi masyarakat tentang perbankan syariah. Diharapkan dengan adanya aplikasi ini masyarakat menjadi lebih memahami manfaat dan keuntungan ekonomi Islam, khususnya perbankan syariah.

Diharapkan di masa depan akan lebih banyak inovasi baru yang dapat diciptakan untuk mengembangkan ekonomi Islam di Indonesia. Edukasi yang terus-menerus akan meningkatkan pemahaman masyarakat, dan ikut meningkatkan pangsa pasar syariah di Indonesia.
 

Lisensi merupakan salah satu kelompok studi ekonomi islam dari 120 kelompok studi ekonomi islam yang tersebar di seluruh Indonesia. Mereka disatukan dengan Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam. Lisensi berkedudukan di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang mengkaji ekonomi syariah dan memiliki visi membumikan islam dalam bidang ekonomi.

Selasa, 15 Januari 2013

SAHARA Tandatangani Perjanjian Murabahah Refinancing Facility


SAHARA Petrochemicals Company affiliate, Saudi Ethylene & Polyethylene Company (yang 24,41 sahamnya dimiliki oleh SAHARA) telah menyelesaikan penandatanganan perjanjian Fasilitas Pembiayaan Murabahah di Saudi Riyal dengan 8 bank local dan 1 bank regional dengan jumlah total 4,8 Miliar SAR.

Tujuan dari penandatanganan perjanjian ini adalah untuk membiayai kembali saldo pinjaman dari fasilitas kredit multicurrency yang diperoleh pada tahun 2006 dari sejumlah bank local dan bank internasional untuk membiayai pabrik ethylene dan polyethylene untuk memperpanjang periode pembayaran dari yang awalnya jatuh tempo pada 2018 menjadi tahun 2021 dengan angsuran yang sama yaitu dibayarkan setiap semester (2 kali dalam setahun). Syrat hutang pun telah dibuat sebagai jaminan pembayaran akan sesuai dengan perjanjian.

BNI Syariah Bidik Bisnis Mikro


Jakarta (14/1) Manisnya ceruk bisnis di sektor mikro membuat lembaga keuangan berlomba-lomba untuk membuka pelayanan khusus mikro. Diantaranya adalah yang dilakukan oleh BNI Syariah dengan meluncurkan layanan mikro. Dengan adanya layanan mikro tersebut, BNI Syariah ingin dekat dengan masyarakat kelas bawah dan sekaligus memberikan solusi dalam pengembangan sektor riil di mikro.
Direktur Utama BNI Syariah, Dinno Indiano, mengatakan, keinginan untuk membuka layanan mikro sudah lama direncanakan oleh pihak BNI Syariah, hal terkait semakin berkembang pesatnya usaha mikro di masyarakat. Selain itu ia berharap dengan layanan mikro dapat memajukan usaha kecil menengah yang menjadi salah satu penopang perekonomian nasional. “Inilah alasan kami mengapa membuat layanan mikro yang akan diresmikan pada tanggal 17 Januari  di Pusat Niaga Daya Makasar Sulawesi Selatan,”ujarnya dalam keterangan persnya di kantor BNI Syariah Jl Sudirman – Jakarta.

Selama ini, lanjut Dino, BNI Syariah konsen dalam pengembangan usaha mikro, terbukti hingga kini BNI Syariah telah memiliki 61 outlet mikro di 12 kantor cabang dan 49 kantor cabang pembantu di seluruh Indonesia yang telah siap memberikan layanan mikro. Sesuai dengan kinerja 2012, BNI Syariah selama ini telah menyalurkan pembiayaan ke sektor usaha mikro sebesar Rp. 265 milyar untuk 5355 nasabah. Dari total pembiayaan mikro tersebut sebesar Rp 219,4 miliar (82,8 %) disalurkan ke usaha produktif dengan fokus pada perdagangan dalam bentuk eceran.

Dalam pembiayaan mikro ini, masyarakat dapat mengakses pembiayaan di outlet mikro melalui dua produk, pembiayaan mikro 2 dan pembiayaan mikro 3. Pembiayaan mikro 2 adalah pembiayaan usaha dengan limit 5-50 juta sedangkan pembiayaan mikro 3 adalah pembiayaan usaha dengan limit 51-500 juta. Dengan adanya layanan mikro ini, BNI Syariah menyakini akan mampu dengan cepat meningkatkan pertumbuhan bisnisnya dan sekaligus membuka peluang usaha, apalagi dukungan e-banking BNI dapat memudahkan para UKM untuk memperoleh laporan transaksi usaha secara real-time. (Agus)
                       

Sabtu, 12 Januari 2013

Mengapa Harus Pilih Perbankan Syari’ah ?


PENGALAMAN adalah guru yang sangat berharga, pepatah ini mengawali tulisan ini untuk menggambarkan betapa pentingnya membenahi perekonomian bangsa Indonesia dengan mencoba melihat dan mengkaji kembali pola-pola pengembangan ekonomi yang mengalami kegagalan di masa lalu. Belajar dari pengalaman ketika krisis moneter melanda Indonesia pada 1997, sejumlah bank konvensional goncang dan akhirnya dilikuidasi karena mengalami negative spread. Hal ini terjadi karena Bank tidak mampu menunaikan kewajibannya kepada masyarakat (nasabah) diakibatkan kebijakan bunga tinggi yang diterapkan pemerintah selama krisis berlangsung, kondisi ini membuat bank-bank Konvensional (dengan sistem bunga) mengalami pertumbuhan bunga negatif. Akibatnya dalam masa satu tahun saja  64 bank terlikuidasi dan 45 lainnya bermasalah dan masuk dalam Bank Beku Operasi (BBO) yang ketika itu berada di bawah pengawasan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Ini terjadi karena lebih besar pasak dari pada tiangnya, artinya bank harus membayar bunga simpanan nasabah (pasak/pengeluaran) yang jauh lebih tinggi jumlahnya dibanding dengan  bunga kredit  yang diperolehnya dari debitur (tiang/pemasukan).


Keadaan sebaliknya terjadi pada perbankan syariah, kebijakan bunga tinggi tersebut tidak berpengaruh sama sekali, ini terjadi disebabkan bank syariah tidak dibebani kewajiban untuk membayar bunga simpanan kepada para nasabahnya. Bank syariah hanya membayar bagi hasil kepada nasabahnya sesuai dengan margin keuntungan yang diperoleh bank dari hasil investasi yang dilakukannya. Dengan sistem ini bank syari’ah tidak mengalami  negative spread  sebagaimana dialami oleh perbankan konvensional yang memakai sistem bunga. Ini dibuktikan oleh Bank Muamalat Indonesia (pada waktu itu merupakan satu-satunya bank yang beroperasi dengan sistem syariah) yang tidak terpengaruh sama sekali dengan keadaan gonjang-ganjing perekonomian saat itu.

KENAPA HARUS PILIH BANK SYARIAH?
Paradigma baru yang berkembang pasca krisis ekonomi tahun 1997 dan 1998 adalah perlunya dilakukan pengembangan ekonomi kerakyatan, dengan target pertumbuhan ekonomi yang didorong dari bawah/masyarakat. Keterbatasan prasarana ekonomi berupa lembaga keuangan yang mampu merealisasikan cita-cita luhur untuk mengangkat harkat dan derajat perekonomian bangsa kita terkendala,  karena kebijakan bunga yang sangat tinggi  (sampai dengan 65% pertahun) pada masa krisis, kondisi ini jelas tidak memungkinkan adanya dukungan terhadap pola pengembangan ekonomi kerakyatan yang menjadi issu panas pada saat itu. Untuk mengatasi kondisi ini diperlukan pengembangan perangkat keuangan yang tentunya bukan memakai sistem bunga, sebagai solusi dan salah satu pengobatan alternatif bagi perekonomian Indonesia yang sedang sakit parah, yaitu mengembangkan sistem bagi hasil yang merupakan trade mark perbankan syariah.
Keunggulan sistem bagi hasil yang diterapkan perbankan syari’ah ini membawa dampak positif  bagi perkembangan ekonomi di Indonesia, karena selain  memicu  lahirnya  bank-bank baru dengan sistem syariah, juga banyak perbankan konvensional yang membuka cabang syariah, bahkan beberapa bank konvensional melakukan konversi total ke sistem syari’ah. Khusus di daerah Nanggroe Aceh Darussalam  seiring diberlakukannya Undang-undang NAD seluruh perbankan yang ada di daerah itu, telah dikonversi dan beroperasi secara syariah.
Adapun alasan-alasan  mengapa bank konvensional membuka cabang syari’ah dan atau konversi total ke sistem syari’ah adalah (Agustianto, 2002): “Pertama, Sistem bagi hasil terbukti lebih kenyal dan tangguh dalam menghadapi goncangan krisis moneter; Kedua, Secara sosiologis mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim; Ketiga, Secara teologis, implementasi sistem syari’ah merupakan realisasi komitmen seorang mukmin kepada ajaran Islam; Keempat, Secara bisnis pragmatis lebih menguntungkan, karena penduduk Indonesia mayoritas muslim”.
Wacana menyangkut peran perbankan syari’ah dalam pemberdayaan ekononomi di Indonesia sudah ada semenjak lama, namun mulai mengalami perkembangan pesat baru sekitar tahun sembilan puluhan, yaitu  pasca berdirinya Bank Muamalah Indonesia (BMI), yang kemudian diikuti pula dengan berdirinya Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS) di banyak daerah. Semenjak itu keberadaan lembaga-lembaga ekonomi dan keuangan yang sistem operasionalnya didasarkan kepada hukum syari'ah (Islam) menjadi trend tersendiri dalam menjawab tantangan ekonomi kerakyatan. Bahkan juga telah dapat mendorong lahirnya institusi-institusi non perbankan yang beroperasi dengan sistim syariah, seperti lahirnya Asuransi yang berbasis syariah (seperti Asuransi Takaful), Pegadaian syariah, Multi Level Marketing Syariah (seperti PT. Ahad Net Internasional).
Bank Syari’ah ternyata lebih tahan krisis dan tidak menyulitkan negara, sementara bank konvensional menjadi parasit bagi perekonomian negara, hal ini terbukti dengan tidak selesainya sampai sekarang ini persoalan suntikan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Obligasi Rekap dan Program Penyehatan Perbakan, yang akhirnya  merugikan rakyat/negara Indonesia lebih dari Rp. 650 triliun. Bahkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) ada dua konglomerat jahat penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp. 33 triliun dan Rp. 28 triliun. Angka-angka di atas tentunya sangat fantastis bayangkan rakyat/negara harus memberikan subsidi kepada konglomerat jahat  tersebut melalui bunga obligasi rekap lebih Rp. 60 triliun per tahun, sampai dengan tahun 2030. Bayangkan andainya dana tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan pendidikan, kesehatan dan membantu ekonomi rakyat miskin, tentunya akan banyak sekali yang dapat menikmati manfaatnya.
Kuatnya daya tahan perbankan syari’ah dalam mengahadapi guncangan krisis setidaknya memberi pelajaran berharga untuk dijadikan sebagai acuan untuk  melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat menuju ekonomi yang lebih berkeadilan.
Konsep pemberdayaan ekonomi masyarakat yang lebih berkeadilan akan lebih berkembang andainya didukung oleh sistem perbankan yang berbasis bagi hasil (syariah), dan perbankan dengan sistem bagi hasil akan dapat berkembang jika didukung oleh masyarakat Islam diseluruh pelosok negeri ini.
Dukungan umat Islam di seluruh pelosok negeri ini saat sekarang ini sudah mudah dilakukan, karena sekarang ini perbankan syariah sudah tersebar di mana-mana, bahkan Bank Muamalat Indonesia telah melakukan terobosan baru dengan mengeluarkan produk yang diberi nama shar-e. Produk shar-e ini selain dapat diakses melalui Outlet Bank Muamalat Indonesia dan juga melalui Kantor Pos Online (SOPP) di seluruh Indonesia.
Memang Indonesia merupakan negara besar, baik dari segi teritorialnya (luas wilayahnya) maupun dari segi jumlah penduduknya, dilihat dari sudut penduduknya juga memiliki keberagaman baik dari sudut etnik,  adat  dan agamanya. Namun kalaupun beragam sistem perbankan dengan bagi hasil sangat tepat ra perlu dukungan semua pihak untuk menumbuh-kembangkan perbankan syariah, dan yang paling penting adalah perhatian serius dari pihak Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menyelesaikan tugasnya merampungkan Undang-Undang Perbankan syariah yang sudah lama ditunggu-tunggu masyarakat.
Diundangkannya Undang-Undang Perbankan Syariah diharapkan akan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk menjamin dan mengayomi eksistensi perbankan syariah serta sekaligus sebagai landasan hukum bagi operasionalisasi bagi perbankan syariah di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang sedemikian rupa akan dapat mendorong pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah dan pada gilirannya diharapkan  akan dapat memberikan sumbangsih yang berarti bagi pengembangan perekonomian Indonesia kearah yang lebih berkeadilan.

PENUTUP
Dalam rangka mengaplikasikan keyakinan agama dan untuk menuju ekonomi kerakyatan yang lebih berkeadilan, sudah saatnya umat Islam memberikan pilihan dan perhatian yang khusus terhadap perbankan syariah antara lain dengan cara menjadi nasabah dan menggunakan perbankan syariah dalam setiap transaksi keuangan yang dilakukan. Selain itu, yang tak kalah pentingnya adalah peranan umat Islam, terutama sekali tokoh-tokoh agama, muballigh dan cendikiawan muslim untuk mensosialisasikan ketengah-tengah umat Islam, bahwa menjadi nasabah perbankan syariah selain sebagai perwujudan keyakinan terhadap ajaran agama, juga lebih berkeadilan.
Hal yang sama juga diharapkan kepada kalangan pendidikan Islam agar mulai dari tingkat pendidikan dasar sampai ke jenjang Perguruan Tinggi) untuk mengambil andil dalam melakukan sosialisasi perbankan syariah/ekonomi Islam, terutama sekali kepada anak didiknya dengan cara memasukkan materi perbankan syariah/ekonomi Islam ke dalam kurikulum pendidikan yang diberikan, sehingga semenjak dini mereka telah mengenal ekonomi syariah/perbankan syariah.
Dengan cara itu perbankan syariah akan lebih maju dan berkembang dan pada gilirannya akan dapat memberikan sumbangan yang berarti untuk pengembangan perekonomian Indonesia dan umat Islam pada khususnya. Semoga.---

*Pengajar Program Pascasarjana UMSU, Bendahara PW.Muhammadiyah-SU dan peserta Program PhD USM Pulau Pinang Malaysia bidang kajian  Pengurusan Pembangunan beteraskan Islam.

Etika Bisnis dlm Perspektif Islam

written by

Ahmad Dzawil Faza
(IsEF SEBI, Koordinator Komisariat Tangerang FoSSEI Jabodetabek)
Bisnis merupakan salah satu dari sekian jalan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Artinya Allah SWT telah memberikan arahan bagi hamba – Nya untuk melakukan bisnis. Dalam Islam sendiri terdapat aturan maupun etika dalam melakukan bisnis. Kita sudah diberikan contoh riil oleh Rasulullah SAW.bagaimana beliau melakukan bisnis dengan cara berdagang. Bahkan hal tersebut telah dilakukannya dari kecil ketika diajak pamannya Abu Thalib untuk berdagang ke Syam. Dan dimana ketika seorang saudagar wanita kaya yakni Siti Khadijah r.a mempercayai beliau untuk menjual dagangannya kepasar maka, Rasulullah pun melaksanakannya dengan kejujuran dan kesungguhan.
Dalam pandangan Islam terdapat aturan ataupun etika yang harus dimiliki oleh setiap orang yang mau melakukan bisnis apalagi dia adalah seorang mukmin. Seorang mukmin dalam berbisnis jangan sampai melakukan tindakan – tindakan yang bertentangan dengan syariat. Rasulullah SAW.banyak memberikan petunjuk mengenai etika bisnis, di antaranya ialah: Pertama,bahwa prinsip esensial dalam bisnis adalah kejujuran. Dalam doktrin Islam, kejujuran merupakan syarat fundamental dalam kegiatan bisnis. Rasulullah sangat intens menganjurkan kejujuran dalam aktivitas bisnis. Dalam tataran ini, beliau bersabda: “Tidak dibenarkan seorang muslim menjual satu jualan yang mempunyai aib, kecuali ia menjelaskan aibnya” (H.R. Al-Quzwani).Kedua, dalam Islam tidak hanya mengejar keuntungan saja (profit oriented) tapi, juga harus memperhatikan sikap ta’awun (tolong – menolong) diantara kita sebagai implikasi sosial bisnis. Ketiga, tidak melakukan sumpah palsu. Nabi Muhammad SAW sangat intens melarang para pelaku bisnis melakukan sumpah palsu dalam melakukan transaksi bisnis. Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari, Nabi bersabda, “Dengan melakukan sumpah palsu, barang-barang memang terjual, tetapi hasilnya tidak berkah”. Dalam hadis riwayat Abu Dzar, Rasulullah saw mengancam dengan azab yang pedih bagi orang yang bersumpah palsu dalam bisnis, dan Allah tidak akan memperdulikannya nanti di hari kiamat (H.R. Muslim). Keempat, bisnis dilakukan dengan suka rela, tanpa paksaan. Firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang bathil, kecuali dengan jalan bisnis yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu” (QS. 4: 29).Kelima, bahwa bisnis yang dilaksanakan bersih dari unsur riba. Firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah sisa-sisa riba jika kamu beriman (QS. al-Baqarah:: 278) dan masih banyak lagi etika ataupun petunjuk bisnis dalam Islam. Semua yang disebutkan diatas harus benar – benar dilakukan agar apa yang kita lakukan mendapat ridho- Nya.
Selain kita berhubungan dengan manusia yang lain (hablum minannas) kita juga harus menjalin hubungan dengan Sang Khaliq (hablum minallah), sehingga dalam setiap tindakan kita merasa ada yang mengawasi yakni Allah SWT. Keyakinan ini harus menjadi bagian integral dari setiap muslim dalam berbisnis. Hal ini karena bisnis dalam Islam tidak semata – mata orientasi dunia tetapi harus punya visi akhirat yang jelas. Dengan kerangka pemikiran seperti itulah maka persoalan etika dalam bisnis menjadi sorotan penting dalam ekonomi Islam. Dalam ekonomi Islam, bisnis dan etika tidak  harus dipandang sebagai dua hal yang bertentangan sebab, bisnis yang merupakan simbol dari urusan duniawi juga dianggap sebagai bagian integral dari hal-hal yang bersifat investasi akhirat. Artinya, jika  oreientasi bisnis dan upaya investasi  akhirat (diniatkan sebagai ibadah dan merupakan totalitas kepatuhan kepada Allah SWT), maka bisnis dengan sendirinya harus sejalan dengan kaidah-kaidah moral yang berlandaskan keimanan kepada akhirat. Bahkan dalam Islam, pengertian bisnis itu sendiri tidak dibatasi urusan dunia, tetapi mencakup pula seluruh kegiatan kita didunia yang dibisniskan (diniatkan sebagai ibadah) untuk meraih keuntungan atau pahala akhirat.
Jika sekiranya kaum muslimin mengetahui dan memahami apa saja yang harus ada pada pribadi pembisnis yang sesuai dengan dustur yang telah ada ( Al- Qur’an dan Al- hadits), maka niscaya akan tercipta suasana yang harmonis serta akan terjalin ukhuwwah Islamiyah diantara kita. Dan hanya kepada –Nya lah semua urusan dikembalikan. Yaa Illaahi Anta maqshudi wa ridhooka mathlubi. Wallahua’lam.

Kamis, 10 Januari 2013

Bank syariah buka kantor kas di 1.000 masjid



JAKARTA, kabarbisnis.com: Guna mendorong pertumbuhan nasabah bank syariah dan Dana Pihak Ketiga (DPK) bank syariah, Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) bekerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia membuka kantor kas di 1.000 masjid di seluruh Indonesia.
"Hingga akhir tahun ini, bank-bank syariah buka kantor cabang atau kantor kas pada 1.000 masjid besar di seluruh daerah," ujar Ketua Asbisindo Yuslam Fauzi usai acara penandatanganan kerja sama tersebut, di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Jumat (30/11/2012).
Berdasarkan data Bank Indonesia, hingga kuartal III 2012, DPK bank syariah mencapai Rp127,68 triliun. Angka tersebut tumbuh sekitar 30,61% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Seiring dengan pertumbuhan DPK, nilai pembiayaan bank-bank syariah juga naik sebesar 40,4% atau mencapai Rp130,36 triliun.
Menurut Yuslam, melalui program kerja sama ini, bank-bank syariah akan menghadirkan layanan ekonomi di masjid-masjid besar di Indonesia. Sayangnya ,Yuslam enggan menyebutkan target DPK dan pembiayaan dari kerja sama tersebut.
"Kantor cabang atau kas bank syariah akan berikan layanan perbankan umumnya seperti menabung atau pembiayaan," tuturnya.
Bank syariah saat ini terdiri dari 11 bank umum syariah dengan 24 unit usaha syariah dan 156 bank pembiayaan syariah.

Indonesia kalahkan Malaysia untuk syariah

JAKARTA, kabarbisnis.com: Bank Indonesia (BI) berhasil mengalahkan Bank Negara Malaysia sebagai bank sentral terbaik yang mempromosikan keuangan syariah atau Islamic finance. Dengan hasil ini, artinya untuk pertama kalinya sejak tahun 2006, Indonesia mampu mengalahkan Malaysia dalam hal menyuarakan soal syariah. 
Poling yang diadakan oleh Islamic Finance News (IFN) ini juga menyebutkan Bank Muamalat sebagai Most Innovative Islamic Bank dan Best Islamic Bank in Indonesia. "Pemenang ke-8 Islamic Finance News Best Bank Poll telah diumumkan. Tidak terduga. Bank Indonesia berhasil mengungguli Bank Negara Malaysia sebagai Bank Sentral terbaik yang menyuarakan Islamic Finance," demikian dilansir Zawya anak usaha Reuters di Timur Tengah, Kamis (10/1/2013).

Sedangkan untuk bank terbaik dari yang terbaik akan diumumkan pada 25 Februari 2013 nanti di Dubai. kbc10
Berikut beberapa pemenang poling bank syariah tingkat dunia tersebut:
Best Central Bank in Promoting Islamic Finance: Bank Indonesia
Best Islamic Leasing Provider: Amanah Leasing
Best Islamic Private Bank: National Bank for Development (ADIB)
Best Islamic Retail Bank: Abu Dhabi Islamic Bank
Best New Islamic Bank: Alizz Islamic Bank
Most Innovative Islamic Bank: Bank Muamalat Indonesia
Best Islamic Trustee/Custodian: Deutsche Bank
Best Private Equity House: Qatar First Investment Bank
Best Islamic Bank in Australia: Muslim Community Co-Operative Australia
Best Islamic Bank in Brunei: Bank Islamic Brunei Darussalam
Best Islamic Bank in Egypt: National Bank for Development (ADIB)
Best Islamic Bank in Indonesia: Bank Muamalat Indonesia
Best Islamic Bank in Kuwait: Kuwait Finance House
Best Islamic Bank in Malaysia: Bank Islam Malaysia
Best Islamic Bank in Pakistan: Al Baraka Islamic Bank
Best Islamic Bank in Qatar: Qatar Islamic Bank
Best Islamic Bank in Saudi Arabia: Al Rajhi Bank
Best Islamic Bank in the USA: Lariba

Ketika bank syariah semakin bergairah


INDONESIA kini menjelma
menjadi negara yang mampu mengembangkan
ekonomi syariah dengan cukup fantastis. Kenyataan itu menempatkan negara ini sebagai yang terbaik sedunia dalam hal pertumbuhan ekonomi syariah. Perkembangan pesat ekonomi syariah ini menunjukkan Indonesia sebagai pasar yang sangat potensial untuk industri jasa keuangan berbasis hukum Islam.
Ketua Dewan Pakar Ekonomi Syariah Indonesia, Aries Mufti mengatakan, posisi Indonesia sebagai negara pengembang ekonomi syariah hanya kalah oleh Iran. "Sebelumnya Indonesia ada di peringkat kelima. Sekarang di peringkat kedua," kata Aries di Jakarta, Selasa (4/9/2012).
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia, mencapai 39 persen setiap tahunnya. Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi konvensional yang hanya sebesar 19 persen. "Tapi karena yang konvensional sudah lebih dulu tumbuh, jadi nilainya masih lebih besar yang konvensional," katanya.
Indonesia disebut dia telah menjadi negara dengan Islamic Micro Finance terbesar di dunia. Alasannya, Indonesia sudah memiliki 22 ribu gerai koperasi syariah dan Balai Mandiri Terpadu. "Kalau dari sisi finance itu tidak ada negara lain yang mengalahkan kita," ujar Aries.
Adapun dalam sisi mode dan fesyen, Aries mengatakan sektor tersebut sudah menyumbang pemasukan hingga Rp 72 triliun bagi perekonomian Indonesia 2011. Menurut Aries, para pelaku mode dan fesyen di Paris menyatakan ketertariknya untuk menjadi pusat mode untuk busana muslim. "Kalau Paris sudah mencanangkan itu berarti kan potensi besar sekali," ujar Aries.
Hingga saat ini, Aries mengatakan setidaknya sekolah desain ternama asal Yunani, Telestia, ingin mengembangkan mode Islami di Indonesia. "Itu membuktikan pasar Islami kita memang sangat potensial," katanya.
Pascakrisis ekonomi 1998 lalu, Areis mengatakan banyak negara maju yang mulai menggarap pasar ekonomi syariah. Hal itu membuat banyak negara-negara yang saat ini sudah mulai menggarap ekonomi syariah untuk mencegah adanya bubble economic di negara mereka. "Karena itu Indonesia harusnya bisa mengembangkan ekonomi syariah ini, apalagi diramalkan penduduk Indonesia mencapai 400 juta tahun 2035 mendatang yang sebagian besar kelas menengah yang potensial," katanya