BAB I PENDAHULUAN
a.
Latar Belakang
Dua
fungsi utama dari perbankan adalah pengumpulan dana dan penyaluran dana.
Pembiayaan dalam perbankan syariah
dikenal dengan nama pembiayaan. Pembiayaan merupakan aktivitas yang sangat
penting karena dengan pembiayaan akan diperoleh sumber pendapatan utama dan
menjadi penunjang kelangsungan usaha bank.
Pemberian
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah menurut UU no. 10 1998 pasal 8 dilakukan
berdasarkan analisis dengan menetapkan prinsip kehati-hatian agar nasabah
debitur mampu melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan sesuai dengan
perjanjian sehingga resiko kegagalan atau kemacetan dalam pelunasanya dapat
dihindari.[1]
Risiko pembiayaan didefinisikan
sebagai risiko yang disebabkan oleh adanya kegagalan counterparty
dalam memenuhi kewajibanya (Adiwarman A. Karim,
2010:260). [2]Risiko yang dihadapi bank syariah pada pembiayaan mungkin saja muncul dari accunt
officer yang lemah
dalam menganalisa calon debitur/nasabah. Dimana nasabah belum layak untuk mendapatkan dana
disepakati untuk didanai, sehingga debitur/nasabah tersebut melakukan wannprestasi yang
mengakibatkan daya angsur menjadi lemah, yang kemudian dapat dikatakan nasabah
bermasalah. Dalam bank syariah jika memang murni bukan kelalaian
atau nasabah yang tidak berkompeten mengalami kredit beramasalah, maka pihak
bank/kreditor dengan nasabah/debitur sama-sama menanggung kerugian.
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan mengenai
gambaran tentang bank risiko pembiayaan yang ada dalam operasional bank
syariah, maka bank syariah perlu melakukan kebijakan dan perencanaan yang baik
dalam pembiayaan. Hal tersebut dimaksudkan agar pembiayaan
kepada nasabah bisa efektif dan efisien sesuai dengan tujuan bank syariah. Oleh
karena itu kami sebagai penulis makalah ini mencoba memaparkan bagaimana konsep
kebijakan dan perencanaan pembiayaan pada bank syariah.
b.
Rumusan Masalah
Sesuai dengan uraian yang dijelaskan pada latar belakang masalah, maka,
penulis mencoba mengidentifikasikan permasalahan yang ada. Dalam hal ini,
penulis merumuskan
permasalahan tersebut sebagai berikut:
1. Bagaimana
kebijakan bank syariah dalam hal pembiayaan?
2. Bagaimana
perencanaan pembiayaan pada bank syariah?
c. Tujuan
Penulisan
1. Untuk mengetahui kebijakan-kebijakan
bank syariah dalam hal pembiayaan.
2. Untuk mengetahui perencanaan
Bank Syariah dalam hal pembiayaan.
d. Metodologi Penulisan
Adapun metode penelitian yang digunakan
dalam karya tulis ilmiah ini adalah Library
Research (Penelitian Kepustakaan) yang dilakukan dengan cara membaca dan
meringkas serta mengambil kesimpulan dari pembahasan yang terdapat dalam
buku-buku literatur, artikel-artikel, serta sumber pembahasan masalah dari
berbagai situs di internet yang relevan dengan materi yang dikaji dan dibahas
oleh penulis.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Azaz
Kebijakan dalam Pembiayaan.
Didalam menetapkan kebijaksanaan
pembiayaan, terdapat 3 Azas penting yang harus diperhatikan oleh perbankan
syariah, yaitu :
1. Azas Likuiditas
Azas
likuiditas yaitu suatu azas yang mengharuskan bank untuk tetap dapat menjaga
likuiditasnya/kebutuhan jangka pendek (contoh : penarikan rekening nasabah,
insentif nasabah deposito yang akan jatuh tempo dll), karena suatu bank yang
tidak likuid akibatnya akan sangat parah, yaitu hilangnya kepercayaan dari para
nasabahnya atau dari masyarakat luas. Hal ini dapatlah dipahami karena sebagian
dana yang dimiliki dan disalurkan dalam bentuk pembiayaan berasal dari
masyarakat. Suatu bank dikatakan likuid apabila memenuhi beberapa kriteria
antara lain :
·
Bank
tersebut memiliki cash assets sebesar kebutuhan yang akan digunakan untuk
memenuhi likuiditasnya.
·
Bank
tersebut memiliki assets lainnya yang dapat dicairkan sewaktu-waktu tanpa
mengalami penurunan nilai pasarannya.
·
Bank
tersebut memiliki kemampuan untuk menciptakan cash assets baru melalui berbagai
bentuk utang.
Hingga
dengan demikian pengelolaan likuiditas akan meliputi kegiatan dalam perencanaan
dan penyediaan kebutuhan likuiditas untuk memenuhi kebutuhan penguasa moneter
yang berlaku serta dalam rangka memenuhi kebutuhan modal kerjanya sendiri.
2. Azas Solvabilitas
Azas
solvabilitas merupakan azas perencanaan
pemenuhan kewajiban jangka panjang. Kita ketahui usaha pokok perbankan syariah
yaitu menerima simpanan dana dari masyarakat dan disalurkan dalam bentuk
pembiayaan bagi yang membutuhkan. Dalam kebijaksanaan pembiayaan, maka bank
syariah harus pandai-pandai mengatur penanaman dana ini, baik pada bidang
pembiayaan, surat-surat berharga pada suatu tingkat resiko kegagalan yang
sekecil mungkin.
Pembiayaan
harus menjadi hal yang diperhatikan secara serius, sebab assets bank dalam
bentuk pembiayaan berharga ini akan merupakan sumber utama bagi bank untuk
menutup segala utang bank kepada para girant/deposant apabila sewaktu-waktu
yang bersangkutan akan menarik dananya dari bank tersebut.
Jadi
masalah inilah yang mendorong Top Manajement suatu bank untuk dapat mengarahkan
sasaran pemberian pembiayaan yang sehat, mengarahkan sasaran pemberian
pembiayaan secara tepat dan lain-lain. Sehingga pembiayaan-pembiayaan yang
diberikan tersebut harus dapat dikuasai oleh para debitur tepat pada waktunya,
sesuai dengan yang telah dijanjikan, agar tidak merusak schedule/jadwal
perencanaan pembiayaan yang telah disusun.
3. Azas Rentabilitas
Yaitu
kemampuan bank syariah untuk memperoleh laba/keuntungan. Sebagaimana halnya pada setiap kegiatan usaha akan
mengharapkan untuk memperoleh laba, baik untuk mempertahankan eksistensinya
maupun untuk keperluan mengembangkan dirinya. Laba yang diperoleh dari
pembiayaan berupa selisih antara biaya dana dengan pendapatan bagi-hasil
(profit lost serring) yang diterima dari para debitur.
Pada
negara-negara yang sedang berkembang seperti Indonesia, bunga merupakan sumber
pendapatan terbesar bagi bank-bank konvensional, maka dari itu, pembiayaan pada
bank syariah ini perlu mendapatkan perhatian lebih, agar mampu bersaing
diantara dominasi kompetitornya (bank konvensional) yang telah berdiri lebih
dahulu. Akan tetapi, bukan tidak mungkin bank syariah akan mampu tampil lebih
kokoh, dengan variatifnya akad-akad yang dapat diterapkan dalam pembiayaan pada
bank syariah.
Keberhasilan
sebuah pembiayaan, disamping harus memperhatikan 3 azas diatas, maka harus pula
diperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi kebijakan pembiayaan yaitu :
1.
Keadaan
perekonomian, perkembangan politik
2.
Peraturan-peraturan
penguasa moneter yang ada.
3.
Kemampuan
bank yang bersangkutan dalam memgumpulkan dana dengan biaya yang relatif murah.
4.
Volume
permintaan pembiayaan dari masyarakat business.
5.
Tingkat
(besarnya) laba yang diharapkan.
6.
Kemampuan
manajemen bank itu sendiri.
7.
Para
kompetitor (lembaga keuangan) lain yang memasarkan pembiayaan.
B. Kebijakan Pembiayaan pada Bank
Syariah.
1. Prinsip Kehati-hatian.
a.
Kebijakan
pokok pembiayaan
ü studi kelayakan untuk menghindari
kredit macet
ü pengawasan yang ketat bagi
pembiayaan yang bersifat sosial agar dana tidak disalah gunakan
ü Untuk menghindari pembiayaan yang
bermasalah, hendaknya bank melakukan identifikasi keluarga,
tetangga nasabah, rekening listrik, rekenung telpon rumah guna mengetahui
keberadaan nasabah tersebut ketika terjadi masalah dalam pembiayaan.
b.
Kebijakan
dalam pemberian pembiayaan kepada pihak terkait/customer besar
ü Jumlah pembiayaan yang diberikan
bagi nasabah tidak boleh melebihi setengah dari modal bank sendiri
ü Bagi semua jenis pembiayaan nasabah
harus menyerahkan berbagai dokumen penting seperti photo copy KTP, surat nikah,
persetujuan suami/istri dan surat keterangan kerja.
c.
Pencantuman
sektor ekonomi, pasar, dan customer yang dinilai bank terlalu beresiko tinggi
ü Pembiayaan diusahakan tidak terkait
dengan usaha usaha perniagaan
d.
Pencantuman
pembiayaan yang perlu dihindari
ü Diusahakan dihindari bagi pembiayaan
yang masih ghoror dan yang masih syubhat
e.
Penjabaran
mengenai tata cara penilaian kualitas pembiayaan
f.
Pencantuman
pernyataan bahwa pejabat pembiayaan harus jujur, profesional, objektif, dan
cermat
ü Mengadakan sosialisasi dan pelatihan
supaya pejabat pembiayaan paham betul tentang pembiayaan yang ada di bank
syariah
2. Organisasi dan Manajemen Pembiayaan
a.
Direksi
atau Komisaris menunjuk beberapa orang yang berpengaruh dalam
bank guna menjadi komite kebijakan pembiayaan dan komite pembiayaan
b.
Komite
kebijakan pembiayaan bertugas dalam menyusun sebuah kebijakan khususnya dalam
pembiayaan
c.
Mengawasi
pelaksanaan kebijakan pembiayaan
d.
Menjadikan
kebijakan tersebut sebagai peraturan bagi kegiatan pembiayaan
e.
Memberikan
wewenang kepada komite kebijakan pembiayaan dalam memberikan saran bagi
pimpinan
f.
Menetapkan
jangka waktu kepengurusan komite kebijakan pembiayaan
g.
Menentukan
pedoman pedoman sebagai standar bagi kebijakan pembiayaan
3.
Kebijakan
Persetujuan Pembiayaan
a.
Pihak
surveyer menyampaikan hasil survei kepada rapat komite pembiayaan
b.
Pejabat
pembiayaan memberikan masukan dan penilain terhadap hasil survey
c.
Prinsip
yang telah dibuat dijadikan sebagai batasan atau peraturan bagi pejabat
pembiayaan
d.
Melakukan
pengawasan yang ketat agar pemberian pembiayaan tidak salah sasaran
e.
Persetujuan
dilakukan setelah melakukan survei langsung ke lapangan
4.
Dokumen
dan Administrasi Pembiayaan
a.
Memberikan
tugas khusus kepada pejabat pembiayaan dalam menyusun dokumentasi pembiayaan
b.
Pencatatan
dilakukan dari awal calon debitur mengajukan pembiayaan yaitu dengan mutasi
data ke sistem
5.
Pengawasan
Pembiayaan
a.
Pengawasan
khusus bagi pembiayaan musyarokah, mudhorobah, dan qardh
b.
Pengawasan
dilakukan tidak menurut kesepakatan, melainkan sesuai keinginan pejabat
pembiayaan
c.
Mewajibkan
kepada seluruh pejabat pembiayaan untuk melaporkan secara tertulis atas
pengawasan yang telah dilakukan
d.
Pelanggaran
yang dilakukan oleh nasabah harus dilakukan tindakan dini
6.
Penyelesaian
Pembiayaan Bermasalah
a.
tidak
ada dispensasi khusus bagi setiap pembiayaan yang bermasalah
b.
Mengadakan
evaluasi terhadap pembiayaan bermasalah, yaitu dengan melihat persentasi
pembiayaan bermasalah dari total pembiayaan setiap bulannya.
c.
Membuat
catatan khusus bagi pembiayaan bermasalah.
d.
Membuat
tim penyeleseian pembiayaan bermasalah.
C. Kebijakan Restrukturasi Pembiayaan
Bank Syariah
Bank Indonesia menyempurnakan
pengaturan restrukturisasi pembiayaan pada bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS). Kebijakan
tersebut diumumkan pada tanggal 29 desember 2012.[3]Dalam
pemaparan kebijakan BI terkait restrukturisasi pembiayaan bagi BUS dan UUS
adalah dimungkinkannya restrukturisasi terhadap pembiayaan dengan
kolektibilitas lancar dan dalam perhatian khusus, namun hanya dibatasi satu kali
agar perbankan syariah tetap menjaga prinsip prudential banking.
Sedangkan pembiayaan dengan kolektibilitas
kurang lancar, diragukan, dan macet, pengaturannya diserahkan kepada internal bank untuk menetapkan maksimum
jumlah pelaksanaan restrukturisasi pembiayaannya. Selain itu dalam kebijakan
yang mulai berlaku pada 2011 ini juga tidak ada batasan jarak waktu minimum
antar restrukturisasi.
D. Perencanaan Pembiayaan pada Bank
Syariah.
a. Perencanaan
Kredit (Pembiayaan)
Perencanaan kredit meliputi
kegiatan-kegiatan tujuan pemberi kredit, bagaimana menetapkan sasaran, program
dari sektor ekonomi mana yang akan di biayai. Faktor penting dalam perencanaan
kredit :
a) Kondisi dan ekonomi moneter secara
makro
b) Kegiatan pasar modal dan lembaga
keuangan lainnya yang juga memberikan fasilitas pembiayaan
c) Komposisi dan kemampuan bank dalam
menghimpun dana
d) Strategi pemsaran produk bank
e) Kebijakan pembangunan pemerintah.
b. Sifat-sifat
Perencanaan.
Perencanaan
yang disusun secara cermat dan baik memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a) Bersifat
objektif artinya disusun berdasarkan fakta dan dugaan secara ilmiah, bukan atas
khayalan;
b) Jelas
dan praktis serta mempermudah tercapainya suatu tujuan berarti bahwa
perencanaan harus disusun secara jelas sehingga mudah dimengerti dan
dilaksanakan.
c) Bersifat
fleksibel dan pragmatis, artinya rencana harus dapat mengalami
penyesuaian-penyesuaian bila keadaan dan pelaksanaan menghendaki demikian.
d) Disusun
secara lengkap dan rinci berarti bahwa segala aspek yang mungkin ditimbulkan
dalam pelaksanaan harus tercakup di dalamnya.
e) Rencana
adalah suatu pengaturan pelaksanaan di waktu yang akan dating. Jadi apabila
disusun secara jelas dan sistematik, maka dapat memudahkan pengawasan
pelaksanaan suatu kegiatan.
f) Rencana
mengandung suatu risiko berarti rencana menyangkut masa yang akan dating dan
sukar untuk diukur apa yang akan terjadi karena risiko yang mungkin timbul
harus diperhitungkan.
c. Premises
Premises
adalah Penilaian yang akan menghasilkan anggapan dasar yang merupakan latar
belakang atau landasan berpikir terhadap kejadian-kejadian yang mungkin dialami
ataupun mempengaruhi rencana yang disusun.
Cakupan
Premises :
1. Keinginan
pihak yang berkepentingan
Penelaahan keinginan pimpinan dan
pemegang saham, meliputi keinginan yang dapat mempengaruhi kebijakan pengarahan
dan pengelolaan kredit, tingkat keuntungan, perluasan bank.
2. Penilaian
keadaan
Penilaian keadaan meliputi :
a. Keadaan
intern, meliputi kekuatan dan kelemahan intern.
·
Kekuatan intern yang perlu dilihat dalam
rangka pengkreditan meliputi :
a.
Pimpinan, organisasi dan administrasi
perkreditan yang baik
b.
Pelaksanaan pengelolaan maupun
pengawasan yang baik
c.
Tenaga, baik tenaga ahli maupun
pengawasan yang baik
d.
Alat-alat yang cukup baik
e.
Pelayanan yang cukup baik
·
Kelemahan intern meliputi :
a.
Kekurangan dan kesulitan yang mungkin
dialami di bidang administrasi, organisasi dan perkreditan
b.
Kekurangan tenaga dan pengalaman di
bidang perkreditan
c.
Kemacetan pada berbagai kredit
b.
Keadaan ekstern
·
Environment (keadaan umum), meliputi
keadaan ekonomi pada umumnya, saingan-saingan dengan bank/lembaga lain,
kebijakan pemerintah, rencana-rencana dan informasi dari departemen,
dinas-dinas, pengusaha, konsumen, para nasabah, lembaga peneletian, bank
sentral dan lain-lain.
·
Opportunities (peluang), memperluas
pemberian kredit akibat dari meluasnya usaha, sehingga dapat memperluas berkembangnya
perkreditan.
·
Threats (tantangan), adanya saingan
organisasi, pelayanan dan keuletan bank-bank lain.
3.
Data base
4.
Data base disusun untuk memberi gambaran
besaran yang perlu bagi perencanaan. Data dasar meliputi data kredit, biaya dan
dana.
5.
Asumsi-asumsi
Asumsi
diadakan untuk menetapkan kemungkinan dugaan-dugaan keadaan yang tidak menentu
di waktu yang akan datang.
d. Strategi dan Pelaksanaan
Perencanaan
1. Strategi
Strategi
merupakan suatu upaya bagaimana tujuan perencanaan dapat dicapai dengan mempergunakan
sumber-sumber yang dimiliki oleh suatu bank, dan diusahakan pula untuk
mengatasi kesulitan-kesulitan serta tantangan-tantangan yang ada.Strategi juga
menyusun target, program, dan proyek untuk mewujudkan tercapai tujuan serta
tugas pokok perencanaan.
2.
Pelaksanaan Perencanaan
Perencanaan
dilakukan berdasarkan target atau program berupa pengalokasian kredit ke
sektor-sektor atau proyek yang perlu mendapatkan pembiayaan.
e. Penyusunan
Rencana Pembiayaan Syariah
Proses
pemberian pembiayaan pada bank syariah maka tahapan yang dilakukan oleh bank
syariah tidak jauh berbeda dengan tahapan yang dilakukan oleh bank konvensional
dalam memberikan kreditnya. Proses pemberian pembiayaan diawali dengan tahapan
:
1.
Tahap sebelum pemberian pembiayaan
diputuskan oleh bank syariah, yaitu tahap bank syariah mempertimbangkan
permohonan pembiayaan calon nasabah penerima fasilitas . Tahap ini disebut
tahap analisis kelayakan penyaluran dana.
2.
Tahap setelah permohonan pembiayaan
diputuskan pemberiannya oleh bank syariah dan kemudian penuangan keputusan
tersebut kedalam perjanjian pembiayaan (akad pembiayaan) serta dilaksanakannya
pengikatan agunan untuk pembiayaan yang diberikan itu. Tahap ini disebut tahap
dokumentasi pembiayaan
3.
Tahap setelah perjanjian pembiayaan
(akad pembiayaan) ditandatangani oleh keduabelah pihak dan dokumentasi
pengikatan agunan telah selesai dibuat serta selama pembiayaan itu digunakan
oleh nasabah penerima fasilitas sampai jangka waktu pembiayaan berakhir. Tahap
ini disebut tahap penggunaan pembiayaan
4.
Tahap setelah pembiayaan menjadi
bermasalah tetapi usaha nasabah penerima fasilitas masih memiliki prospek
sehingga pembiayaan yang bermasalah itu dapat diselamatkan untuk menjadi lancar
kembali. Tahap ini disebut tahap penyelamatan pembiayaan
5.
Tahap setelah pembiayaan menjadi macet. Tahap ini
disebut tahap penyelesaian pembiayaan.
BAB III
PENUTUP
a.
Kesimpulan
Pembiayaan merupakan
sebagian besar asset dari bank syariah sehingga pembiayaan tersebut harus
dijaga kualitasnya dengan mendasarkan
pada prinsip
kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian adalah pedoman pengelolaan Bank
yang wajib dianut guna mewujudkan perbankan yang sehat, kuat dan efisien sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, agar pembiayaan berjalan
dengan baik bank syariah sebaiknya melakukan perencanaan pembiayaan dan
kebijakan terhadap pembiayaan. Perencanaan dan kebijakan tersebut dilakukan untuk
menghindari pembiayaan bermasalah. Akan tetapi apabila pembiayaan tersebut
bermasalah maka bank syariah bisa memberikan solusi dengan cara melakukan
restrukturisasi.
b.
Saran
Mengingat
bahwa pembiayaan syariah merupakan pembiayaan yang lebih berisik, maka
diharapkan lembaga perbankan syariah dapat menemukan sistem perencanaan dan
kebijakan atas pembiayaan sehingga pembiayaannya dapat berjalan dengan aman dan
bermanfaat bagi seluruh bangsa Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Muhammad. Manajemen
Pembiayaan Bank Syari’ah. 2004.Yogyakarta : UPP-AMP YKPN (online).
2. A, Ir.
Adiwarman Karim. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. 2010 Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada. A, Ir. Adiwarman Karim. Bank Islam Analisis
Fiqih dan Keuangan. 2010 Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sumber
internet :
1. http://ekdien-cherry.blogspot.com/2012/10/kebijakan-dan-perencanaan-pembiayaan_17.html,
diakses tanggal 24 mei 2013,20.00
2. http://tutorq.blogspot.com/2011/01/kebijakan-pembiayaan-bank.html,
diakses tanggal 24 mei 2010, 20.34.
3. http://prima-an.blogspot.com/2011/01/kebijakan-dan-perencanaan-kredit.html,
diakses tanggal 24 mei 2010, 22.15.
4. http://bieyraa-blogger.blogspot.com/2012/05/ketentuan-kebijakan-pembiayaan-pada.html,
diakses tanggal 25 mei 2013, 22.15
5. http://irham-anas.blogspot.com/2011/08/aslm-membahas-manajemen-pembiayaan-bank.html,
diakes tanggal 26 mei 2013, 07.15
6.
http://edipujiyanto.blogspot.com/2009/12/tiga-azas-penting-dalam-pembiayaan-di.html,
diakes tanggal 27 mei 2013, 19.56.
7.
http://masew.com/bursa/info/bi-sempurnakan-kebijakan-restrukturisasi-bank-syariah/,
diakes tanggal 27 mei 2013, 22.15.
8.
http://ademukti03.blogspot.com/2012/01/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html,
diakes tanggal 27 mei 2013, 22.15.
9.
http://jenalnurpalah.blogspot.com/2012/07/memulai-posting-ajjah-dulu-intinya-cuma.html,
diakes tanggal 28 mei 2013, 15.15.
10.
http://shariahlife.wordpress.com/2007/01/16/pembiayaan-bank-syariah,
diakses tanggal 29 mei 2013,23.11.