COWOK-COWOK KEREN FEBS

jalan air Sakura GARDEN kamis, 06 juni 2013.

makan sambil DANGDUTAN

YANG DIGOYANG DIGOYANG YANG,,,. MANTABZ,,,,!!!!

MAKAN DULU-mumpung gratis

pesan apa, pesan apa? biar Habib yang bayar....

AKHIRNYA SAMPE JUGA K CURUG

PADA NARSIS EUY.... yang belum mandi, it's time to take a bath...!!!!

WIRAUSAHA MANDIRI 2013

Semoga jadi pengusaha sukses... amien ya Rabb...!!!

Laman

Jumat, 21 Juni 2013

kebijakan dan perencanaan pembiayaan pada bank syariah

BAB I PENDAHULUAN

a.      Latar Belakang

Dua fungsi utama dari perbankan adalah pengumpulan dana dan penyaluran dana. Pembiayaan dalam  perbankan syariah dikenal dengan nama pembiayaan. Pembiayaan merupakan aktivitas yang sangat penting karena dengan pembiayaan akan diperoleh sumber pendapatan utama dan menjadi penunjang kelangsungan usaha bank.
Pemberian pembiayaan berdasarkan prinsip syariah menurut UU no. 10 1998 pasal 8 dilakukan berdasarkan analisis dengan menetapkan prinsip kehati-hatian agar nasabah debitur mampu melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan sesuai dengan perjanjian sehingga resiko kegagalan atau kemacetan dalam pelunasanya dapat dihindari.[1]
Risiko pembiayaan didefinisikan sebagai risiko yang disebabkan oleh adanya kegagalan  counterparty  dalam memenuhi kewajibanya (Adiwarman A. Karim, 2010:260). [2]Risiko yang dihadapi bank syariah  pada pembiayaan mungkin saja muncul dari accunt officer  yang lemah dalam menganalisa calon debitur/nasabah. Dimana  nasabah belum layak untuk mendapatkan dana disepakati untuk didanai, sehingga debitur/nasabah tersebut melakukan wannprestasi yang mengakibatkan daya angsur menjadi lemah, yang kemudian dapat dikatakan nasabah bermasalah. Dalam bank syariah jika memang murni bukan kelalaian atau nasabah yang tidak berkompeten mengalami kredit beramasalah, maka pihak bank/kreditor dengan nasabah/debitur sama-sama menanggung kerugian.
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan mengenai gambaran tentang bank risiko pembiayaan yang ada dalam operasional bank syariah, maka bank syariah perlu melakukan kebijakan dan perencanaan yang baik dalam pembiayaan. Hal tersebut dimaksudkan agar pembiayaan kepada nasabah bisa efektif dan efisien sesuai dengan tujuan bank syariah. Oleh karena itu kami sebagai penulis makalah ini mencoba memaparkan bagaimana konsep kebijakan dan perencanaan pembiayaan pada bank syariah.

b.      Rumusan Masalah

Sesuai dengan uraian yang dijelaskan pada latar belakang masalah, maka, penulis mencoba mengidentifikasikan permasalahan yang ada. Dalam hal ini, penulis merumuskan permasalahan tersebut sebagai berikut:
1.      Bagaimana kebijakan bank syariah dalam hal pembiayaan?
2.      Bagaimana perencanaan pembiayaan pada bank syariah?

c.       Tujuan Penulisan

1.      Untuk mengetahui kebijakan-kebijakan bank syariah dalam hal pembiayaan.
2.      Untuk mengetahui perencanaan Bank Syariah dalam hal pembiayaan.

d.      Metodologi Penulisan

Adapun metode penelitian yang digunakan dalam karya tulis ilmiah ini adalah Library Research (Penelitian Kepustakaan) yang dilakukan dengan cara membaca dan meringkas serta mengambil kesimpulan dari pembahasan yang terdapat dalam buku-buku literatur, artikel-artikel, serta sumber pembahasan masalah dari berbagai situs di internet yang relevan dengan materi yang dikaji dan dibahas oleh penulis.



BAB II

PEMBAHASAN

A.    Azaz Kebijakan dalam Pembiayaan.
Didalam menetapkan kebijaksanaan pembiayaan, terdapat 3 Azas penting yang harus diperhatikan oleh perbankan syariah, yaitu :
1.      Azas Likuiditas
Azas likuiditas yaitu suatu azas yang mengharuskan bank untuk tetap dapat menjaga likuiditasnya/kebutuhan jangka pendek (contoh : penarikan rekening nasabah, insentif nasabah deposito yang akan jatuh tempo dll), karena suatu bank yang tidak likuid akibatnya akan sangat parah, yaitu hilangnya kepercayaan dari para nasabahnya atau dari masyarakat luas. Hal ini dapatlah dipahami karena sebagian dana yang dimiliki dan disalurkan dalam bentuk pembiayaan berasal dari masyarakat. Suatu bank dikatakan likuid apabila memenuhi beberapa kriteria antara lain :
·         Bank tersebut memiliki cash assets sebesar kebutuhan yang akan digunakan untuk memenuhi likuiditasnya.
·         Bank tersebut memiliki assets lainnya yang dapat dicairkan sewaktu-waktu tanpa mengalami penurunan nilai pasarannya.
·         Bank tersebut memiliki kemampuan untuk menciptakan cash assets baru melalui berbagai bentuk utang.
Hingga dengan demikian pengelolaan likuiditas akan meliputi kegiatan dalam perencanaan dan penyediaan kebutuhan likuiditas untuk memenuhi kebutuhan penguasa moneter yang berlaku serta dalam rangka memenuhi kebutuhan modal kerjanya sendiri.
2.      Azas Solvabilitas
Azas solvabilitas  merupakan azas perencanaan pemenuhan kewajiban jangka panjang. Kita ketahui usaha pokok perbankan syariah yaitu menerima simpanan dana dari masyarakat dan disalurkan dalam bentuk pembiayaan bagi yang membutuhkan. Dalam kebijaksanaan pembiayaan, maka bank syariah harus pandai-pandai mengatur penanaman dana ini, baik pada bidang pembiayaan, surat-surat berharga pada suatu tingkat resiko kegagalan yang sekecil mungkin.
Pembiayaan harus menjadi hal yang diperhatikan secara serius, sebab assets bank dalam bentuk pembiayaan berharga ini akan merupakan sumber utama bagi bank untuk menutup segala utang bank kepada para girant/deposant apabila sewaktu-waktu yang bersangkutan akan menarik dananya dari bank tersebut.
Jadi masalah inilah yang mendorong Top Manajement suatu bank untuk dapat mengarahkan sasaran pemberian pembiayaan yang sehat, mengarahkan sasaran pemberian pembiayaan secara tepat dan lain-lain. Sehingga pembiayaan-pembiayaan yang diberikan tersebut harus dapat dikuasai oleh para debitur tepat pada waktunya, sesuai dengan yang telah dijanjikan, agar tidak merusak schedule/jadwal perencanaan pembiayaan yang telah disusun.
3.      Azas Rentabilitas
Yaitu kemampuan bank syariah untuk memperoleh laba/keuntungan. Sebagaimana  halnya pada setiap kegiatan usaha akan mengharapkan untuk memperoleh laba, baik untuk mempertahankan eksistensinya maupun untuk keperluan mengembangkan dirinya. Laba yang diperoleh dari pembiayaan berupa selisih antara biaya dana dengan pendapatan bagi-hasil (profit lost serring) yang diterima dari para debitur.

Pada negara-negara yang sedang berkembang seperti Indonesia, bunga merupakan sumber pendapatan terbesar bagi bank-bank konvensional, maka dari itu, pembiayaan pada bank syariah ini perlu mendapatkan perhatian lebih, agar mampu bersaing diantara dominasi kompetitornya (bank konvensional) yang telah berdiri lebih dahulu. Akan tetapi, bukan tidak mungkin bank syariah akan mampu tampil lebih kokoh, dengan variatifnya akad-akad yang dapat diterapkan dalam pembiayaan pada bank syariah.
Keberhasilan sebuah pembiayaan, disamping harus memperhatikan 3 azas diatas, maka harus pula diperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi kebijakan pembiayaan yaitu :
1.      Keadaan perekonomian, perkembangan politik
2.      Peraturan-peraturan penguasa moneter yang ada.
3.      Kemampuan bank yang bersangkutan dalam memgumpulkan dana dengan biaya yang relatif murah.
4.      Volume permintaan pembiayaan dari masyarakat business.
5.      Tingkat (besarnya) laba yang diharapkan.
6.      Kemampuan manajemen bank itu sendiri.
7.      Para kompetitor (lembaga keuangan) lain yang memasarkan pembiayaan.
B.     Kebijakan Pembiayaan pada Bank Syariah.
1.      Prinsip Kehati-hatian.
a.       Kebijakan pokok pembiayaan
ü  studi kelayakan untuk menghindari kredit macet
ü  pengawasan yang ketat bagi pembiayaan yang bersifat sosial agar dana tidak disalah gunakan
ü  Untuk menghindari pembiayaan yang bermasalah, hendaknya bank melakukan identifikasi keluarga, tetangga  nasabah, rekening listrik, rekenung telpon rumah guna mengetahui keberadaan nasabah tersebut ketika terjadi masalah dalam pembiayaan.
b.      Kebijakan dalam pemberian pembiayaan kepada pihak terkait/customer besar
ü  Jumlah pembiayaan yang diberikan bagi nasabah tidak boleh melebihi setengah dari modal bank sendiri
ü  Bagi semua jenis pembiayaan nasabah harus menyerahkan berbagai dokumen penting seperti photo copy KTP, surat nikah, persetujuan suami/istri dan surat keterangan kerja.
c.       Pencantuman sektor ekonomi, pasar, dan customer yang dinilai bank terlalu beresiko tinggi
ü  Pembiayaan diusahakan tidak terkait dengan usaha usaha perniagaan
d.      Pencantuman pembiayaan yang perlu dihindari
ü  Diusahakan dihindari bagi pembiayaan yang masih ghoror dan yang masih syubhat
e.       Penjabaran mengenai tata cara penilaian kualitas pembiayaan
f.       Pencantuman pernyataan bahwa pejabat pembiayaan harus jujur, profesional, objektif, dan cermat
ü  Mengadakan sosialisasi dan pelatihan supaya pejabat pembiayaan paham betul tentang pembiayaan yang ada di bank syariah
2.      Organisasi dan Manajemen Pembiayaan
a.       Direksi atau Komisaris menunjuk beberapa orang yang berpengaruh dalam bank  guna menjadi komite kebijakan pembiayaan dan komite pembiayaan
b.      Komite kebijakan pembiayaan bertugas dalam menyusun sebuah kebijakan khususnya dalam pembiayaan
c.       Mengawasi pelaksanaan kebijakan pembiayaan
d.      Menjadikan kebijakan tersebut sebagai peraturan bagi kegiatan pembiayaan
e.        Memberikan wewenang kepada komite kebijakan pembiayaan dalam memberikan saran bagi pimpinan
f.       Menetapkan jangka waktu kepengurusan komite kebijakan pembiayaan
g.      Menentukan pedoman pedoman sebagai standar bagi kebijakan pembiayaan
3.      Kebijakan Persetujuan Pembiayaan
a.       Pihak surveyer menyampaikan hasil survei kepada rapat komite pembiayaan
b.      Pejabat pembiayaan memberikan masukan dan penilain terhadap hasil survey
c.       Prinsip yang telah dibuat dijadikan sebagai batasan atau peraturan bagi pejabat pembiayaan
d.      Melakukan pengawasan yang ketat agar pemberian pembiayaan tidak salah sasaran
e.       Persetujuan dilakukan setelah melakukan survei langsung ke lapangan
4.      Dokumen dan Administrasi Pembiayaan
a.       Memberikan tugas khusus kepada pejabat pembiayaan dalam menyusun dokumentasi pembiayaan
b.      Pencatatan dilakukan dari awal calon debitur mengajukan pembiayaan yaitu dengan mutasi data ke sistem
5.      Pengawasan Pembiayaan
a.       Pengawasan khusus bagi pembiayaan musyarokah, mudhorobah, dan qardh
b.      Pengawasan dilakukan tidak menurut kesepakatan, melainkan sesuai keinginan pejabat pembiayaan
c.       Mewajibkan kepada seluruh pejabat pembiayaan untuk melaporkan secara tertulis atas pengawasan yang telah dilakukan
d.      Pelanggaran yang dilakukan oleh nasabah harus dilakukan tindakan dini
6.      Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah
a.       tidak ada dispensasi khusus bagi setiap pembiayaan yang bermasalah
b.      Mengadakan evaluasi terhadap pembiayaan bermasalah, yaitu dengan melihat persentasi pembiayaan bermasalah dari total pembiayaan setiap bulannya.
c.       Membuat catatan khusus bagi pembiayaan bermasalah.
d.      Membuat tim penyeleseian pembiayaan bermasalah.
C.    Kebijakan Restrukturasi Pembiayaan Bank Syariah
Bank Indonesia menyempurnakan pengaturan restrukturisasi pembiayaan pada bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS). Kebijakan tersebut diumumkan pada tanggal 29 desember 2012.[3]Dalam pemaparan kebijakan BI terkait restrukturisasi pembiayaan bagi BUS dan UUS adalah dimungkinkannya restrukturisasi terhadap pembiayaan dengan kolektibilitas lancar dan dalam perhatian khusus, namun hanya dibatasi satu kali agar perbankan syariah tetap menjaga prinsip prudential banking.
Sedangkan pembiayaan dengan kolektibilitas kurang lancar, diragukan, dan macet, pengaturannya diserahkan kepada internal bank untuk menetapkan maksimum jumlah pelaksanaan restrukturisasi pembiayaannya. Selain itu dalam kebijakan yang mulai berlaku pada 2011 ini juga tidak ada batasan jarak waktu minimum antar restrukturisasi.
D.    Perencanaan Pembiayaan pada Bank Syariah.
a.       Perencanaan Kredit (Pembiayaan)
Perencanaan kredit meliputi kegiatan-kegiatan tujuan pemberi kredit, bagaimana menetapkan sasaran, program dari sektor ekonomi mana yang akan di biayai. Faktor penting dalam perencanaan kredit :
a)      Kondisi dan ekonomi moneter secara makro
b)      Kegiatan pasar modal dan lembaga keuangan lainnya yang juga memberikan fasilitas pembiayaan
c)      Komposisi dan kemampuan bank dalam menghimpun dana
d)     Strategi pemsaran produk bank
e)      Kebijakan pembangunan pemerintah.
b.      Sifat-sifat Perencanaan.
Perencanaan yang disusun secara cermat dan baik memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a)      Bersifat objektif artinya disusun berdasarkan fakta dan dugaan secara ilmiah, bukan atas khayalan;
b)      Jelas dan praktis serta mempermudah tercapainya suatu tujuan berarti bahwa perencanaan harus disusun secara jelas sehingga mudah dimengerti dan dilaksanakan.
c)      Bersifat fleksibel dan pragmatis, artinya rencana harus dapat mengalami penyesuaian-penyesuaian bila keadaan dan pelaksanaan menghendaki demikian.
d)     Disusun secara lengkap dan rinci berarti bahwa segala aspek yang mungkin ditimbulkan dalam pelaksanaan harus tercakup di dalamnya.
e)      Rencana adalah suatu pengaturan pelaksanaan di waktu yang akan dating. Jadi apabila disusun secara jelas dan sistematik, maka dapat memudahkan pengawasan pelaksanaan suatu kegiatan.
f)       Rencana mengandung suatu risiko berarti rencana menyangkut masa yang akan dating dan sukar untuk diukur apa yang akan terjadi karena risiko yang mungkin timbul harus diperhitungkan.
c.       Premises
Premises adalah Penilaian yang akan menghasilkan anggapan dasar yang merupakan latar belakang atau landasan berpikir terhadap kejadian-kejadian yang mungkin dialami ataupun mempengaruhi rencana yang disusun.
Cakupan Premises :
1.      Keinginan pihak yang berkepentingan
Penelaahan keinginan pimpinan dan pemegang saham, meliputi keinginan yang dapat mempengaruhi kebijakan pengarahan dan pengelolaan kredit, tingkat keuntungan, perluasan bank.
2.      Penilaian keadaan
Penilaian keadaan meliputi :
a.       Keadaan intern, meliputi kekuatan dan kelemahan intern.
·         Kekuatan intern yang perlu dilihat dalam rangka pengkreditan meliputi :
a.       Pimpinan, organisasi dan administrasi perkreditan yang baik
b.      Pelaksanaan pengelolaan maupun pengawasan yang baik
c.       Tenaga, baik tenaga ahli maupun pengawasan yang baik
d.      Alat-alat yang cukup baik
e.       Pelayanan yang cukup baik
·         Kelemahan intern meliputi :
a.       Kekurangan dan kesulitan yang mungkin dialami di bidang administrasi, organisasi dan perkreditan
b.      Kekurangan tenaga dan pengalaman di bidang perkreditan
c.       Kemacetan pada berbagai kredit
b.      Keadaan ekstern
·         Environment (keadaan umum), meliputi keadaan ekonomi pada umumnya, saingan-saingan dengan bank/lembaga lain, kebijakan pemerintah, rencana-rencana dan informasi dari departemen, dinas-dinas, pengusaha, konsumen, para nasabah, lembaga peneletian, bank sentral dan lain-lain.
·         Opportunities (peluang), memperluas pemberian kredit akibat dari meluasnya usaha, sehingga dapat memperluas berkembangnya perkreditan.
·         Threats (tantangan), adanya saingan organisasi, pelayanan dan keuletan bank-bank lain.
3.      Data base
4.      Data base disusun untuk memberi gambaran besaran yang perlu bagi perencanaan. Data dasar meliputi data kredit, biaya dan dana.
5.      Asumsi-asumsi
Asumsi diadakan untuk menetapkan kemungkinan dugaan-dugaan keadaan yang tidak menentu di waktu yang akan datang.
d.      Strategi dan Pelaksanaan Perencanaan
1.       Strategi
Strategi merupakan suatu upaya bagaimana tujuan perencanaan dapat dicapai dengan mempergunakan sumber-sumber yang dimiliki oleh suatu bank, dan diusahakan pula untuk mengatasi kesulitan-kesulitan serta tantangan-tantangan yang ada.Strategi juga menyusun target, program, dan proyek untuk mewujudkan tercapai tujuan serta tugas pokok perencanaan.
2.       Pelaksanaan Perencanaan
Perencanaan dilakukan berdasarkan target atau program berupa pengalokasian kredit ke sektor-sektor atau proyek yang perlu mendapatkan pembiayaan.
e.       Penyusunan Rencana Pembiayaan Syariah
Proses pemberian pembiayaan pada bank syariah maka tahapan yang dilakukan oleh bank syariah tidak jauh berbeda dengan tahapan yang dilakukan oleh bank konvensional dalam memberikan kreditnya. Proses pemberian pembiayaan diawali dengan tahapan :
1.      Tahap sebelum pemberian pembiayaan diputuskan oleh bank syariah, yaitu tahap bank syariah mempertimbangkan permohonan pembiayaan calon nasabah penerima fasilitas . Tahap ini disebut tahap analisis kelayakan penyaluran dana.
2.      Tahap setelah permohonan pembiayaan diputuskan pemberiannya oleh bank syariah dan kemudian penuangan keputusan tersebut kedalam perjanjian pembiayaan (akad pembiayaan) serta dilaksanakannya pengikatan agunan untuk pembiayaan yang diberikan itu. Tahap ini disebut tahap dokumentasi pembiayaan
3.      Tahap setelah perjanjian pembiayaan (akad pembiayaan) ditandatangani oleh keduabelah pihak dan dokumentasi pengikatan agunan telah selesai dibuat serta selama pembiayaan itu digunakan oleh nasabah penerima fasilitas sampai jangka waktu pembiayaan berakhir. Tahap ini disebut tahap penggunaan pembiayaan
4.      Tahap setelah pembiayaan menjadi bermasalah tetapi usaha nasabah penerima fasilitas masih memiliki prospek sehingga pembiayaan yang bermasalah itu dapat diselamatkan untuk menjadi lancar kembali. Tahap ini disebut tahap penyelamatan pembiayaan
5.      Tahap  setelah pembiayaan menjadi macet. Tahap ini disebut tahap penyelesaian pembiayaan.














BAB III

PENUTUP

a.      Kesimpulan

Pembiayaan merupakan sebagian besar asset dari bank syariah sehingga pembiayaan tersebut harus dijaga kualitasnya dengan mendasarkan pada prinsip kehati-hatian.  Prinsip kehati-hatian adalah pedoman pengelolaan Bank yang wajib dianut guna mewujudkan perbankan yang sehat, kuat dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, agar pembiayaan berjalan dengan baik bank syariah sebaiknya melakukan perencanaan pembiayaan dan kebijakan terhadap pembiayaan. Perencanaan dan kebijakan tersebut dilakukan untuk menghindari pembiayaan bermasalah. Akan tetapi apabila pembiayaan tersebut bermasalah maka bank syariah bisa memberikan solusi dengan cara melakukan restrukturisasi.

b.      Saran

Mengingat bahwa pembiayaan syariah merupakan pembiayaan yang lebih berisik, maka diharapkan lembaga perbankan syariah dapat menemukan sistem perencanaan dan kebijakan atas pembiayaan sehingga pembiayaannya dapat berjalan dengan aman dan bermanfaat bagi seluruh bangsa Indonesia.




DAFTAR PUSTAKA

1.      Muhammad. Manajemen Pembiayaan Bank Syari’ah. 2004.Yogyakarta : UPP-AMP YKPN (online).
2.      A, Ir. Adiwarman Karim. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. 2010 Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. A, Ir. Adiwarman Karim. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. 2010 Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sumber internet :
2.      http://tutorq.blogspot.com/2011/01/kebijakan-pembiayaan-bank.html, diakses tanggal 24 mei 2010, 20.34.
3.      http://prima-an.blogspot.com/2011/01/kebijakan-dan-perencanaan-kredit.html, diakses tanggal 24 mei 2010, 22.15.